Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Michael Jackson
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
2020-10-26 07:20:02
 

 
LOS ANGELES, Berita HUKUM - Seorang hakim menolak mengabulkan gugatan salah satu dari dua pria yang menuduh Michael Jackson melecehkan mereka semasa masih bocah. Pengalaman dilecehkan itu mereka sampaikan melalui film dokumenter HBO Leaving Neverland.

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County, Mark A. Young menemukan fakta bahwa James Safechuck (42 tahun) tidak dapat menuntut dua perusahaan milik Jackson yang disebut sebagai tergugat dalam gugatan tersebut, yakni MJJ Productions Inc., dan MJJ Ventures Inc. Young mengatakan, gugatan Safechuck tidak menunjukkan bahwa dia memiliki hubungan dengan perusahaan yang akan meminta mereka melindunginya dari Jackson.

"Kami senang bahwa pengadilan menolak kasus Safechuck dengan memutuskan bahwa dia tidak punya alasan mengajukan gugatan seperti itu," kata pengacara Jackson, Howard Weitzman dan Jonathan Steinsapir, dalam sebuah pernyataan.

Sebuah surat elektronik (surel) yang meminta komentar dari pengacara Safechuck tidak segera dibalas. Ini kali kedua kasus Safechuck dibatalkan.

Seorang hakim menolaknya pada 2017. Akan tetapi, pengadilan banding menghidupkan kasusnya lagi pada awal tahun ini, setelah Gubernur Kalifornia Gavin Newsom menandatangani undang-undang baru yang memberi waktu yang lebih panjang bagi orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual masa kanak-kanak untuk mengajukan tuntutan hukum.

Gugatan serupa dengan subjek "Leaving Neverland" juga diajukan Wade Robson. Kasusnya disidangkan lagi setelah pengajuan banding.

Perusahaan Jackson dengan tegas dan berulang kali membantah bahwa dia menyalahgunakan salah satu dari penggugat itu dan menuntut HBO atas Leaving Neverland. Associated Press biasanya tidak menyebutkan nama korban pelecehan seksual. Namun, Robson dan Safechuck telah berulang kali membuka diri di depan publik dan menyetujui penggunaan nama dan wajah mereka.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2