Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kasus Pengedar Narkoba di Lapas Madiun Dituntut 7 Tahun
Thursday 26 Dec 2013 15:08:33
 

Ilustrasi, Barang Bukti Sabu-Sabu.(Foto: BH/put)
 
MADIUN, Berita HUKUM - Benni pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Madiun dituntut pidana penjara selama tujuh tahun karena ulahnya menyimpan narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu dan pil hppy five.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman disebutkan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 137 huruf (a) dan (b) Jungto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

‪"Meminta Majelis Hakim memberikan hukuman 7 tahun penjara denda 1 miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar Nurachman, Senin (23/12).

‪Penangkapan Benni ini bermula dari penangkapan enam pelaku lain yang berhasil dibekuk BNNP Jatim dan hanya menyisahkan satu orang buron.

Pengungkapan jaringan narkoba antar Lapas dan antar kota ini, bermula dari penangkapan seorang
tersangka bernama Suep bin Umri (23), asal Madura, Jawa Timur.

Suep mengaku mendapatkan barang haram miliknya itu dari seorang narapidana di Lapas Lowokwaru, Malang bernama Junaidi. Kemudian
barang tersebut disimpan di sebuah gudang atau bengkel mobil milik tersangka Andy.

‪Kemudian petugas menangkap tersangka Andy (26) , selaku pemilik bengkel mobil De Workshop yang
berada di Jalan Dukuh Kupang 17 No 10 A, Kec Dukuh Pakis, Surabaya. Tak hanya Andy, petugas juga menangkap penjaga bengkel milik Andy yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba tersebut, yaitu tersangka Ponidi (62) di Jalan Dukuh Kupang Barat No 62 (lokasi bengkel mobil).
‪‪
Meski sudah membekuk enam orang tersangka, petugas menyayangkan lepasnya satu orang tersangka bernama Wenny (29), warga Surabaya yang berperan sebagai pengelola keuangan hasil peredaran narkoba yang dikendalikan Benni dari Lapas Madiun. Sementara dari penangkapan enam tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 132 gram sabu, 2665 butir ekstasi dan 190 butir happy five.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita barang bukti non-narkoba, yaitu uang tunai Rp 41,6 juta, tiga unit motor, dua passport atas nama Sujana dan Andy, empat buku tabungan BCA atas nama Sujani dan Andy, 22 unit HP dan 9 simcard, tiga unit laptop, satu unit timbangan elektronik dan 12 kartu ATM.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2