MADIUN, Berita HUKUM - Benni pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Madiun dituntut pidana penjara selama tujuh tahun karena ulahnya menyimpan narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu dan pil hppy five.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman disebutkan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 137 huruf (a) dan (b) Jungto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Meminta Majelis Hakim memberikan hukuman 7 tahun penjara denda 1 miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar Nurachman, Senin (23/12).
Penangkapan Benni ini bermula dari penangkapan enam pelaku lain yang berhasil dibekuk BNNP Jatim dan hanya menyisahkan satu orang buron.
Pengungkapan jaringan narkoba antar Lapas dan antar kota ini, bermula dari penangkapan seorang
tersangka bernama Suep bin Umri (23), asal Madura, Jawa Timur.
Suep mengaku mendapatkan barang haram miliknya itu dari seorang narapidana di Lapas Lowokwaru, Malang bernama Junaidi. Kemudian
barang tersebut disimpan di sebuah gudang atau bengkel mobil milik tersangka Andy.
Kemudian petugas menangkap tersangka Andy (26) , selaku pemilik bengkel mobil De Workshop yang
berada di Jalan Dukuh Kupang 17 No 10 A, Kec Dukuh Pakis, Surabaya. Tak hanya Andy, petugas juga menangkap penjaga bengkel milik Andy yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba tersebut, yaitu tersangka Ponidi (62) di Jalan Dukuh Kupang Barat No 62 (lokasi bengkel mobil).
Meski sudah membekuk enam orang tersangka, petugas menyayangkan lepasnya satu orang tersangka bernama Wenny (29), warga Surabaya yang berperan sebagai pengelola keuangan hasil peredaran narkoba yang dikendalikan Benni dari Lapas Madiun. Sementara dari penangkapan enam tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 132 gram sabu, 2665 butir ekstasi dan 190 butir happy five.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita barang bukti non-narkoba, yaitu uang tunai Rp 41,6 juta, tiga unit motor, dua passport atas nama Sujana dan Andy, empat buku tabungan BCA atas nama Sujani dan Andy, 22 unit HP dan 9 simcard, tiga unit laptop, satu unit timbangan elektronik dan 12 kartu ATM.(sm/kjs/bhc/rby) |