Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Kasus Penjualan iPad Berlanjut ke MK
Monday 03 Oct 2011 20:44:24
 

Terdakwa kasus penjualan iPad, Dian Yudha Negara dan Rendy Lester, saat menjalani proses sidang di PN Jakarta Pusat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus penjualan IPad berbuntut panjang. Tak hanya pada pengadilan umum yang memeriksa kasus pidananya, melainkan berlanjut lebih jauh, yakni sampai kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Indikasi ini terlihat dari tim advokasi terdakwa kasus penjualan iPad, Dian Yudha Negara dan Rendy Lester dengan mengajukan uji material (uji material) atas UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka mempermasalahkan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf j UU tersebut.

”Kedua pasal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat dan bertentangan dengan UUD 1945. Atas dasar ini, kami meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 62 ayat 1 sepanjang berkaitan dengan pasal 8 ayat 1 huruf j UU no 8/1999 tentang UU Perlindungan Konsumen itu bertentangan dengan Pasal 1, 27, 28C, 28D, 28G UUD 1945," kata anggota tim advokasi iPad, Virza Roy Hizzal, usai mendaftarkan uji materialnya di gedung MK, Jakarta, Senin (3/10).

Menurut Virza, ketentuan dalam kedua pasal itu selain bertentangan dengan konstitusi, juga sebagai bentuk kriminalisasi yang dilegalkan melalui UU. Hal ini dialami kliennya Dian dan Randy. Penyidik kepolisian berpura-pura sebagai pembeli lewat forum jual beli di kaskus, lalu mengadakan perjanjian untuk bertransaksi. Saat bertransaksi itulah, mereka langsung ditangkap karena iPad yang ditawarkan tidak disertai buku petujuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.

Virza juga menambahkan, cara penangkapan dengan penyamaran seperti ini, tidak ada dasar hukumnya. "Cara yang diterapkan kepolisian dalam melakukan penangkapan dengan cara penyamaran tersebut tidak ada dasar hukumnya. Kecuali, penangkapan bandar narkoba dan kejahatan lain,” jelas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli dalam situs www.kaskus.us. Hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opusunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24/11/2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itulah kedua penjual iPad ini ditangkap. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2