JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah kasus penghilangan saham milik seorang Psikiater Dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri, Senin 16 Oktober 2023.
Dari keterangan Mintarsih, bahwa hingga saat ini ia memang masih terus berjuang mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya, dan karena negara ini adalah negara hukum maka cara-cara sesuai prosedur hukum dijalaninya bersama Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya dengan melaporkan Purnomor Prawiro dan kawan-kawan ke Bareskrim awal Agustus lalu.
"Saya mantan pengurus CV Lestiani dan saya mundur dalam jabatan sebagai Direksi CV Lestiani, namun fakta yang terjadi adalah, seluruh harta saya, seluruh saham saya di Blue Bird dihilangkan dan beralih ke saudara-saudara kandung saya," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta Senin 16 Oktober 2023.
Mintarsih menjelaskan kekhawatirannya jika yang dialaminya pun bisa saja menimpa orang lain, dalam suatu perusahaan yang berbeda. "Lalu saya cari apakah ada peraturannya, tidak ada satu pun yang berhasil menemukan bahwa memang kalau kita mundur sebagai pengurus, mundur dari jabatan, maka hukumannya adalah seluruh harta kita diambil, itu tidak ada. Kemudian yang saya pikirkan adalah, apakah tidak ricuh jika cara ini ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain, lalu bagaimana pula jika investor-investor lain ketakutan dengan cara yang terjadi seperti pada perusahaan Blue Bird ini," ulasnya.
Selain itu ditambahkan lagi kekhawatiran terhadap nasib iklim investasi di Indonesia, apabila masalah seperti yang dideritanya berulang-ulang terjadi dengan korban investor yang bisa saja tidak hanya dari Warga Negara Indonesia (WNI) tapi investor dari warga negara asing.
Sementara diketahui bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan keterlibatan para investor, baik dari dalam negeri dan luar negeri untuk membangun berbagai infrastruktur baik itu yang berhubungan dengan telekomunikasi, bendungan, nano teknologi, jasa transportasi dan lainnya.
"Apa yang menimpa diri saya bisa saja menjadi preseden yang buruk bagi iklim investasi Indonesia, lalu bagaimana pula dengan nasib tenaga kerja di tanah air dan bagaimana pula nasib bangsa ini jika Blue Bird yang begitu populer saja bisa membuat hukum semaunya, dimana mundur dari jabatan, mundur sebagai Direksi berakibat pada seluruh sahamnya dihilangkan," beberapa Mintarsih.
Sebelumnya Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho angkat bicara mengenai kasus saham Mintarsih Abdul Latief yang diduga dihilangkan oleh Purnomo Prawiro dkk.
Dijelaskan Prof Hibnu bahwa Polri menjalankan akuntabilitas, yakni bentuk kewajiban pertanggungjawaban kepemimpinan atau pelaksana dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Sehingga pelapor dalam perkara penghilangan saham ini adalah Mintarsih Abdul Latief, dan terlapor adalah Purnomo Prawiro dan kawan-kawan, menurutnya masih akan menunggu terlapor dipanggil.
“Menunggu terlapor dipanggil dulu untuk klarifikasi. Pasti terlapor (Purnomo Prawiro dkk) dipanggil,” ujar Prof Hibnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut menerangkan, jangan sampai ada dari para penegak hukum melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus dijalankan. Karena proses pelapor menunggu, “Dalam Perkap Kapolri 30 (hari) 60 dan 90. Minta SP2HP surat perkembangan hasil penyelidikan, sekarang itu kan ada akuntabilitas Polri ketika menangani laporan masyarakat. Ketika ada pertanyaan itu, Polri akan mengeluarkan surat perkembangan hasil penyelidikan, begitu dong tanyakan dong,” tegas Prof Hibnu Nugroho.
Diterangkannya lagi bahwa masyarakat harus aktif dalam mengawal tuntas suatu proses hukum.
"Masyarakat pelapor pun juga punya peran untuk menambah buktibukti. Kan namanya lidik itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengetahui peristiwa, apakah ini pidana atau bukan pidana. Saham dihilangkan, oh mungkin penggelapan? Bisa juga hal administrasi bukan masalah pidana. Tapi kalau memang akibat penggelapan, saham hilang, tentu ini adalah masalah pidana,” pungkas Prof Hibnu.(bh/mdb) |