Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kasus Sabu, Rektor Unhas Hormati Proses Hukum
Sunday 16 Nov 2014 01:11:25
 

Wakil Rektor III Guru Besar Unhas yang Tertangkap Nyabu dan Mahasiswi Nilam, kuliah di Stiem Bongaya yang di tangkap.(Foto: twitter)
 
MAKASAR, Berita HUKUM - Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang menimpa dua orang dosen Fakultas Hukum Unhas yang diduga mengonsumsi sabu.

"Kami sangat menghormati proses Hukum yang sedang berlangsung, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk melakukan investigasi dan penyelidikan sesuai ketentuan dan kewenangannya," kata Dwia memberikan tanggapan terhadap kasus akademisi Unhas, Makassar, Sabtu.

Sebelumnya, telah dilansir Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama dosen Fakultas Hukum Ismail Alrip SH MKN dan seorang mahasiswi STIEM Bongaya bernama Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar pada Jumat (14/11).

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib diketahui, selain menangkap tangan ketiga orang tersebut, juga mengamankan dua orang lainnya setelah digeledah di kamar 205 di hotel yang sama.

Kedua orang itu adalah Syamsuddin (44) dan Ainun (18). Penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di kawasan Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.

"Kami yakin dan percaya pihak Polri akan profesional dalam mengusut kasus ini," kata Dwia.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari kasus ini untuk dijadikan dasar mengambil tindakan di lingkungan Unhas.

Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah, lanjut dia, maka pihak rektor akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Sementara mengenai segala urusan kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja yang bersangkutan, Dwia menjamin, tetap terlaksana dan berjalan lancar seperti biasa.

"Rektor telah menonaktifkan Prof Dr Musakkir, SH,MH dalam jabatannya sebagai Wakil Rektor III serta mengangkat pelaksana tugas Wakil Rektor III yang dijabat oleh Wakil Rektor I serta membentuk Tim Pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan .

Sedang mengenai teman wanita yang ditemukan bersama kedua dosen Fakultas Hukum Unhas itu, lanjut dia, setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan pada Biro Administrasi akademik serta Biro Kemahasiswaan Unhas, kedua teman wanita yang bersangkutan bukanlah dan sama sekali tidak tercatat ataupun terdaftar sebagai Mahasiswa UNHAS seperti pada beberapa pemberitaan media massa sebelumnya.

Rektor Unhas juga mengimbau seluruh komponen civitas akademika Unhas, alumni dan keluarga besar Unhas untuk tetap menjaga dan menciptakan susana yang kondusif.

"Mari bersama-sama melihat permasalahan ini sebagai instospeksi diri dan lebih memacu kita untuk berkarya bagi bangsa dan negara," ujar rektor Unhas.(Antara/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2