JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Romel Tampubolon memvonis bersalah terhadap terdakwa Andreas Lagaronda (AAL). Ia dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit milik anggota polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Namun, hakim tidak memenjarakannya. AAL dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Demikian vonis yang disampaikan hakim Romel Tampubolon dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Suteng, Rabu (4/1), seperti diberitakan stasiun teve swasta nasional.
Persidangan kasus AAL ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat. Bahkan, pengunjung membludak hingga ke luar ruang sidang. Puluhan mahasiswa serta aktivis anak, juga hadir dalam sidang tersebut. Kasus ini sendiri juga mendapat perhatian dan menjadi isu internasional. Bahkan, beritanya masuk dalam Koran Washington Post hingga CNN.
Secara nasional, dukungan terhadap AAL muncul dengan hadirnya sejumlah posko untuk mengumpulkan sandal jepit di sejumlah daerah. Hal ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penegak hukum yang menyeret anak kecil, hanya karena mencuri sandal jepit yang harganya tak seberapa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuding Polisi yang bersikeras ingin membawa perkara dugaan pencurian sandal butut ke meja hijau. Namun, Polri membantah bahwa kasus ini dimajukan ke pengadilan, karena keinginan dari orang tua AAL tersebut.(dbs/ans)
|