Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kasus Sandal Jepit, Hakim Vonis AAL Bersalah
Wednesday 04 Jan 2012 21:26:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Romel Tampubolon memvonis bersalah terhadap terdakwa Andreas Lagaronda (AAL). Ia dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit milik anggota polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Namun, hakim tidak memenjarakannya. AAL dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Demikian vonis yang disampaikan hakim Romel Tampubolon dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Suteng, Rabu (4/1), seperti diberitakan stasiun teve swasta nasional.

Persidangan kasus AAL ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat. Bahkan, pengunjung membludak hingga ke luar ruang sidang. Puluhan mahasiswa serta aktivis anak, juga hadir dalam sidang tersebut. Kasus ini sendiri juga mendapat perhatian dan menjadi isu internasional. Bahkan, beritanya masuk dalam Koran Washington Post hingga CNN.

Secara nasional, dukungan terhadap AAL muncul dengan hadirnya sejumlah posko untuk mengumpulkan sandal jepit di sejumlah daerah. Hal ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penegak hukum yang menyeret anak kecil, hanya karena mencuri sandal jepit yang harganya tak seberapa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuding Polisi yang bersikeras ingin membawa perkara dugaan pencurian sandal butut ke meja hijau. Namun, Polri membantah bahwa kasus ini dimajukan ke pengadilan, karena keinginan dari orang tua AAL tersebut.(dbs/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2