Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kasus Sandal Jepit, Hakim Vonis AAL Bersalah
Wednesday 04 Jan 2012 21:26:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Romel Tampubolon memvonis bersalah terhadap terdakwa Andreas Lagaronda (AAL). Ia dinyatakan terbukti mencuri sandal jepit milik anggota polisi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Namun, hakim tidak memenjarakannya. AAL dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Demikian vonis yang disampaikan hakim Romel Tampubolon dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Suteng, Rabu (4/1), seperti diberitakan stasiun teve swasta nasional.

Persidangan kasus AAL ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat. Bahkan, pengunjung membludak hingga ke luar ruang sidang. Puluhan mahasiswa serta aktivis anak, juga hadir dalam sidang tersebut. Kasus ini sendiri juga mendapat perhatian dan menjadi isu internasional. Bahkan, beritanya masuk dalam Koran Washington Post hingga CNN.

Secara nasional, dukungan terhadap AAL muncul dengan hadirnya sejumlah posko untuk mengumpulkan sandal jepit di sejumlah daerah. Hal ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penegak hukum yang menyeret anak kecil, hanya karena mencuri sandal jepit yang harganya tak seberapa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuding Polisi yang bersikeras ingin membawa perkara dugaan pencurian sandal butut ke meja hijau. Namun, Polri membantah bahwa kasus ini dimajukan ke pengadilan, karena keinginan dari orang tua AAL tersebut.(dbs/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2