Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mahkamah Konstitusi
Kasus Surat Palsu MK, Saksi Banyak Tapi Bukti Kurang
Monday 07 Nov 2011 17:28:20
 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Reserse Krimnial (Bareskrim) Polri benar-benar kesulitan dalam menetapkan aktor intelektual kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah memiliki banyak saksi, tapi belum juga mendapatkan bukti kuat yang mengarahkan ke otak pelakunya.

"Saksi ada dan sudah banyak, tapi bukti belum lengkap. Kasus ini dilakukan secara berkelompok, yakni pembuat surat, penyuruh pembuatan surat, dan pengguna surat palsu itu. Kami masih kurang alat bukti untuk menjerat orang yang diduga menyuruh membuat surat dan pengguna surat tersebut,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

Tim penyidik, kata Sutarman, telah menemukan pembeda antara surat MK yang palsu dengan yang asli. Bahkan hasil penyidikan telah mengungkap Andi Nurpati menggunakan surat palsu MK tersebut. "Alat bukti minimal harus dua. Saksi itu berarti satu alat bukti. Sedangkan bukti lainnya surat palsu itu yang kini sedang kami dalami," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Meski demikian, jelas dia, penyidikan kasus ini akan mengungkap sampai pada tataran pengguna dan penyuruh pembuatan surat paslu ini. "Kami tetap mencari hubungan antara keterangan-keterangan yang satunya, mengarahkan bahwa dia sadar bahwa surat itu adalah palsu. Kalau itu dengan sadar bahwa itu yakin surat palsu yang dipakai, itu berarti yang kena. Jadi alat bukti cukup," imbuhnya.

Kasus surat palsu MK telah menyeret Masyhuri Hasan ke pengadilan. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/10) lalu, seorang saksi, yakni pelaksana staf tata usaha KPU, M. Sugiarto mengaku, mendapat perintah dari mantan Komisioner KPU Andi Nurpati. Perintahnya, mengetik surat permintaan penjelasan tentang putusan MK mengenai daerah pemilihan (dapi) Sulawesi Selatan I.

Namun, Andi Nurpati telah membantah semua tuduhan dan menyatakan hanya menjalankan tugasnya selaku Komisioner KPU. “Itu adalah surat resmi KPU, karena mempunyai dasar-dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK,” kata Andi Nurpati.

Sebelumnya, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang menyuruh, menggunakan, dan membuat surat keputusan palsu itu. Dalam proses penyidikan ini, polisi akan menunggu hasil persidangan dari dua orang tersangka. Mereka adalah juru panggil MK Masyhuri Hassan dan Mantan Panitera MK Zaenal Arifin.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2