Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkominfo
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
2024-12-03 08:02:48
 

Ilustrasi. Prabu Revolusi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tidak mau banyak berkomentar mengenai pencopotan Prabu Revolusi sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Politikus Partai Golkar ini mengatakan hanya melakukan rotasi di tubuh kementerian Komdigi.

"Rotasi yah. Wajar dalam sebuah organisasi. Itu terkait hal-hal rotasi aja kok," kata Meutya ditemui usai sidang kabinet di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada, Senin (2/12).

Pencopotan Prabu sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024. Ia digantikan oleh Molly Prabawaty.

Molly membenarkan telah menggantikan posisi Prabu Revolusi, dikutip dari Antara, Kamis, 28 November 2024. Dalam perombakan tersebut, selain Prabu, Hokky Situngkir yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) juga dicopot.

Prabu Revolusi dilantik Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menggantikan Usman Kansong. Pelantikan tersebut dilakukan secara tertutup di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, 19 Agustus 2024.

Meutya mencopot pejabat di Komdigi seiring dengan pergantian nomenklatur dari Kominfo. Saat bernama Kominfo, kementerian ini punya empat direktorat: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).

Dengan perubahan Kominfo ke Komdigi, direktorat dan fungsinya kini menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.

Prabu Rovolusi belum merespons pesan yang dikirim Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 2 November 2024.(msn/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2