Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Kawal Pemilu 2019, Sejumlah Advokat Deklarasikan ADPRIL
2019-02-16 22:14:47
 

Suasana acara deklarasi Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL) oleh sejumlah Advokat di Jakarta, Sabtu (16/2).(Foto: BH /na).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita bohong atau hoax banyak beredar menjelang Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada, Rabu 17 April mendatang. Kondisi itu diperparah dengan penggunaan politik identitas, yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat. Sayangnya, belum banyak masyarakat yang memahami hal itu. Sehingga mudah dimanfaatkan kelompok-kelompok yang ingin memecah belah bangsa.

Sedikit banyak perpecahan mulai terlihat di kalangan masyarakat, tak terkecuali advokat yang kini terpecah jadi dua kubu. Satu kubu memihak salah satu kontestan Pemilu Presiden, kubu lainnya berusaha tetap kokoh mempertahankan independensinya.

Karenanya, belasan advokat dari sejumlah organisasi mendeklarasikan Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL) pada, Sabtu (16/2) di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat. ADPRIL adalah gerakan profesional dari para advokat Indonesia untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil.

Deklarasi dilakukan oleh Dr.Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Muhammad Ismak, Andy Ryza Fardiansyah, Nur Alim Halvaima, Juniver Girsang, Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, dan Resha Agriansyah. Kemudian, Muhammad Rizal Rustam, Azrina Darwis, Yuda Sudawan, Muhammad Firmansyah, Chairul Aman, Lukito Prabowo, Arman, Syarifuddin, Anwar Sadat, Nur Rejeki Abd Kadir, Muhammad Hasmawi Nur, dan Darius Siagian.

"ADPRIL terbentuk karena terjadinya pemisahan masyarakat yang sangat keras dan tajam untuk mempertahankan posisinya masing-masing, sehingga bisa merusak proses demokrasi yang sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva, Sabtu (16/2).

Ia menambahkan, ADPRIL hadir sebagai organisasi independen yang berdiri di tengah-tengah untuk memberikan informasi dan pandangan kepada masyarakat atas dasar hukum, kebenaran, keadilan dan prinsip rule of law. Selain itu, juga untuk mendidik masyarakat melihat persoalan secara jernih tanpa alasan yang kurang mendasar karena pilihan politik.

"Para Advokat memberikan pandangan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dan juga penyelenggara Pemilu 2019 agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip rule of law," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak menjelaskan, bahwa para advokat ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berdemokrasi tanpa amarah, dan isu hoaks atau berita bohong. Pembelajaran yang semestinya diberikan oleh para pendukung calon Presiden dan calon wakil rakyat untuk melakukan demokrasi secara baik.

"Masyarakat jangan hanya terkooptasi kepada dua pasangan calon presiden saja, tapi masyarakat juga perlu dan harus belajar berdemokrasi dengan baik. Demokrasi tidak ditegakkan dengan amarah, isu hoaks, atau berita bohong," papar Muhammad Ismak.

Muhammad mengatakan, setelah dibentuk dan dideklarasikan di Jakarta, ADPRIL selanjutnya akan terus dikembangkan ke berbagai pelosok Indonesia yang tersebar di 28 provinsi.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2