Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan Oleh Aparat
Wednesday 02 Jan 2013 01:07:27
 

Demo Mengecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan.(Foto: Ist)
 
MALUKU, Berita HUKUM - Kecaman terhadap tindakan oknum TNI anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura, Maluku, yang melakukan pemukulan terhadap wartawan dan menghambat tugas jurnalistik terus meluas, Selasa (1/1).

Kali ini Aliansi Jurnalis Independen Solo mengeluarkan siaran pers resmi yang menyuarakan pernyataan sikapnya. Dalam siaran persnya, AJI Solo mendesak oknum TNI yang menganiaya Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com, diproses secara hukum dengan mengacu pada UU Pers Nomor 44 Tahun 1999.

Danang Nur Ihsan sebagai Ketua AJI Solo menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi acuan utama untuk mengusut kasus yang menimpa Rahmat.

Dalam siaran pers tersebut juga diungkapkan kasus-kasus kekerasan oleh aparat TNI yang pernah terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah, pada tahun 2010. Saat itu, salah satu reporter surat kabar lokal, Solopos, dianiaya oleh mantan Dandim Karanganyar, Lilik Sutikna. Kasus tersebut menjerat mantan Dandim yang kemudian diproses hingga Pengadilan Tinggi Militer di Yogyakarta, dan mendapat vonis empat bulan penjara.

AJI Solo berharap kasus tersebut bisa menjadi acuan dalam penyelesaian kasus yang menimpa Rahmat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rahmat dihajar oleh Serka Abdullah, anggota Detasemen Kaveleri Kodam XVI Pattimura, sementara kamera milik korban dibanting anggota TNI lainnya.

Penganiayaan terjadi ketika Rahmat dan jurnalis lainnya sedang mengambil gambar pengejaran pemukulan seorang anak. Anggota TNI tidak terima apabila peristiwa itu diabadikan jurnalis. Oknum TNI pun meminta dengan paksa korban untuk menghapus foto peliputan, bahkan merusak kamera, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (1/1).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2