Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
UU Perlindungan Anak
Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
Sunday 10 Feb 2013 00:05:28
 

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Andika eks vokalis Kangen Band, masih terganjal masalah hukum. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 81, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 81, kemarin ada informasi itu. Tapi, kalau tidak terbukti bisa bebas," ucap Priagus Widodo pengaraca Andika, Sabtu, (9/2), saat dihubungi wartawan via telepon.

Karena itu, Andika harus kembali ketahanan setelah melangsungkan pernikahan dengan Caca, ABG yang sempat dibawa kabur oleh pria yang sebelumnya pernah duduk di kursi pengadilan terkait kasus narkoba tersebut.

"Ke depannya, karena kasus itu (penyidik) berhak menahan sampai 12 Februari," ucap Priagus. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Nantinya, pihak kejaksaan menilai apakah kasus itu dianggap layak atau tidak disidangkan.

Padahal, sebelumnya kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut. Penyidik kepolisian beralasan bahwa ada data yang ditambahkan dalam berkas itu. Jadi, lanjut dia, penahanan Andika masih bisa diperpanjang kalau memenuhi unsur pidana. Meskipun, sudah ada kesepakatan perdamaian antara Andika dengan keluarga Caca.

"Masih memungkinkan ditahan lagi kalau memenuhi unsur pidana," tandasnya.(tbn/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2