Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
UU Perlindungan Anak
Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
Sunday 10 Feb 2013 00:05:28
 

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Andika eks vokalis Kangen Band, masih terganjal masalah hukum. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 81, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 81, kemarin ada informasi itu. Tapi, kalau tidak terbukti bisa bebas," ucap Priagus Widodo pengaraca Andika, Sabtu, (9/2), saat dihubungi wartawan via telepon.

Karena itu, Andika harus kembali ketahanan setelah melangsungkan pernikahan dengan Caca, ABG yang sempat dibawa kabur oleh pria yang sebelumnya pernah duduk di kursi pengadilan terkait kasus narkoba tersebut.

"Ke depannya, karena kasus itu (penyidik) berhak menahan sampai 12 Februari," ucap Priagus. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Nantinya, pihak kejaksaan menilai apakah kasus itu dianggap layak atau tidak disidangkan.

Padahal, sebelumnya kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut. Penyidik kepolisian beralasan bahwa ada data yang ditambahkan dalam berkas itu. Jadi, lanjut dia, penahanan Andika masih bisa diperpanjang kalau memenuhi unsur pidana. Meskipun, sudah ada kesepakatan perdamaian antara Andika dengan keluarga Caca.

"Masih memungkinkan ditahan lagi kalau memenuhi unsur pidana," tandasnya.(tbn/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2