Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PHK
Kebijakan Direksi ANTARA Dituding Sudah Melawan Nilai-Nilai Pancasila
2019-08-18 09:03:15
 

Ketua Umum SP ANTARA, Abdul Gofur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Pekerja ANTARA (SP ANTARA) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno agar memeriksa sejumlah kebijakan Direksi Perum LKBN ANTARA yang dirasakan sudah melawan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan rasa keadilan dan kemanusiaan.

SP ANTARA mengkritisi sejumlah kebijakan Direksi ANTARA tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) mutasi dengan demosi, dan PHK berdalih "Golden Shake Hand" (GSH/jabat tangan emas) itu juga telah mengangkangi peraturan ketenagakerjaan RI.

"Setelah Ibu melakukan ibadah Haji, kami meminta perkenan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN untuk mengevaluasi kinerja dan kebijakan Direksi ANTARA selama ini," kata Ketua Umum SP ANTARA Abdul Gofur di Jakarta, Senin (12/8) lalu.

Gofur menuturkan, belakangan ini, Direksi Perum LKBN ANTARA membuat dan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang terkait erat dengan hubungan industrial secara sepihak di tengah kondisi keuangan perusahaan yang relatif baik berkat pendapatan PSO.

Di antara kebijakan tersebut adalah Pemutusan Kontrak Kerja kepada karyawan PKWT yang telah lama mengabdi di Antara, Mutasi dengan Demosi kepada Pengurus Serikat Pekerja Antara, serta PHK Paksa kepada 30 orang karyawan Antara.

"Bagi kami, penggantian Direksi Perum LKBN Antara adalah jalan terbaik utk memajukan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan," katanya.

Menurut Gofur, selama ini Direksi Perum LKBN ANTARA selalu membuat gaduh dan menciptakan keresahan dengan berbagai kebijakan serta keputusan yang merugikan karyawan ANTARA, termasuk PHK Paksa kepada 30 orang karyawan pada Agustus 2019 yang rencananya akan berlanjut hingga Desember 2019. Gofur menyebutkan total jumlah karyawan terkena kebijakan PHK paksa yang dikemas dengan apa yang disebut GSH itu diperkirakan akan mencapai 120 orang karyawan.

Gofur menilai, GSH yang dipaksakan Direksi ini

"sangat jauh sekali dari dasar kebijakan dan kompensasi kepada karyawan yang mau dipensiun-dinikan," katanya.

Bahkan, Gofur mengungkapkan banyak karyawan yang terkena kebijakan PHK Paksa ini menangis karena mereka yang dipilih tidak bisa menyampaikan penolakan. Jika menolak, mereka diancam dan diintimidasi manajeme.

Gofur menyebut kebijakan yang meresahkan banyak karyawan, termasuk kalangan wartawan ANTARA setelah dua rekan mereka juga terkena kebijakan PHK paksa dengan dalih GSH ini juga melanggar pasal yang mengatur soal PHK dalam UU No. 13 Th.2003 tentang Ketenagakerjaan. Gofur mengatakan,

Kebijakan PHK Paksa yang dikeluarkan manajemen ANTARA ini sebelumnya tidak pernah dibicarakan dengan Serikat Pekerja ANTARA, serta Surat Keputusannya pun tidak pernah disosialisasikan.

SP ANTARA juga melihat kebijakan PHK Paksa ini tidak disertai ketentuan dan dasar memilih nama nama karyawan yang terkena, dan tidak pernah ada pula penjelasan dasar perhitungan uang kompensasi yang akan diterima oleh karyawan yang dipaksa ikut program PHK Paksa ini.

Manajemen hanya memanggil karyawan satu persatu atau tiga orang karyawan sekaligus. Lalu, kepada mereka disampaikan bahwa mereka ditawarkan untuk mengambil paket PHK Paksa ini, dan apabila menolak, perusahaan akan tetap memPHK karyawan tersebut tanpa kompensasi apapun pada bulan berikutnya.

"Karena itu, kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menteri BUMN agar segera memeriksa kebijakan Direksi ANTARA dan menggantikannya dengan Direksi baru yang diisi figur-figur mumpuni dalam memajukan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan." Selain itu, kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana maupun Hubungan Industrial," tutup Gofur.(red/ist/citypost/bh/sya)






 
   Berita Terkait > PHK
 
  10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
  Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
  Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
  Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
  Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2