Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Dubes
Kecam Keras Eksekusi, Australia akan Tarik Dubes
Wednesday 29 Apr 2015 14:02:22
 

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam penjara,.dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba pada 2006.(Foto: news.com.au)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengecam keras eksekusi hukuman mati di Cilacap dan akan menarik duta besar. "Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi," kata Abbott, hari Rabu (29/4).

Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo, mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari (29/4).

Ciobo melalui akunnya di Twitter menyebut pelaksanaan eksekusi ini "penyalahgunaan kekuasaan".

Dari delapan yang menjalani hukuman mati, dua di antaranya adalah dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba pada 2006.

Sukumaran dan Chan menjadi dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 dalam kasus penyelundupan heroin, kata kantor berita AFP.

Reaksi keras

Pemimpin Partai Buruh yang beroposisi Bill Shorten dan Menlu bayangan Tanya Plibersek mendesak pemerintah Australia untuk "mengeluarkan reaksi keras" atas eksekusi tersebut.

"Sebagai sahabat dekat dan tetangga Indonesia, Australia sangat terluka karena permintaan pengampunan dari kami tidak dihiraukan," demikian pernyataan bersama yang mereka keluarkan.

"Sama sekali tidak bisa diterima bagi Indonesia untuk tetap melaksanakan (eksekusi) sementara proses hukum yang penting belum selesai. Ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Indonesia untuk menegakkan prinsip negara hukum." Chan dan Sukumaran dieksekusi bersama beberapa terpidana lain di Nusakambangan.

Satu terpidana, Mary Jane Veloso, ditunda pelaksanaannya karena permintaan pemerintah Filipina, setelah seseorang yang mengaku menjebak Mary Jane Veloso untuk menjadi kurir narkoba, menyerahkan diri.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dubes
 
  Presiden Jokowi Lantik 10 Dubes Baru RI Untuk Negara Sahabat
  Menlu Retno Memberikan Pernyataan Soal Penarikan Dubes Australia
  Kecam Keras Eksekusi, Australia akan Tarik Dubes
  Presiden Gelar Ramah Tamah dengan 50 Dubes di Istana Cipanas
  Dubes Arab Saudi Pamitan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2