Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kecewa, FPG Tolak Sampaikan PU Tiga Raperda
Tuesday 17 Jan 2012 21:43:16
 

Ilustrasi rapat paripurna DPR (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten
Jombang, menyatakan menolak untuk membuat Pandangan Umum (PU) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Sikap FPG ini berbeda dnegan tujuh fraksi lainnya yang tetap membuat PU dan membacakannya di ruang rapat paripurna.

Ketiga raperda tersebut, yakni Raperda Penyertaan Dana Cadangan Pilkada; Raperda Penyertaan Modal Terhadap Bank Jombang; dan Raperda Penyertaan Modal Terhadap PDAM Jombang.

Sikap FPG ini, karena kecewa dengan sikap Pemkab Jombang yang tidak menjawab PU dari frakjsi tersebut, saat rapat paripurna sebelumnya. “Kami takkan memberitakan pandangan umum, karena sebelumnya Pemkab tidak menjawab pandangan umum dari kami sebelumnya,” kata Ketua FPG DPR Jombang, Mastur Baidlowi, saat rapat paripurna, Selasa (17/1).

Sikap FPG ini, sedikit membuat panas suasana ruang sidang di gedung DPRD tersebut. Hal ini diperlihatkan Fraksi PDIP. Pasalnya, PDIP memandang bahwa Golkar merupakan seteru beratnya dalam persaingan Pilkada yang akan digelar pada 2013 mendatang.

Berdasarkan informasi dari sumber BeritaHUKUM.com, Golkar seperti sengaja memasang badan dan memanaskan suasana politik menjelang pilkada. Salah satu caranya dengan tidak membuat PU, saat rapat paripurna. “Ini menunjukkan suasana persaingan kedua partai itu menjelang Pilkada semakin terasa,” jelas sumber ini.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2