Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Kedua Pasangan Capres dan Cawapres Indonesia 2019 Mengikuti Deklarasi Kampanye Damai
2018-09-23 13:08:18
 

Pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat acara deklarasi kampanye damai.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara deklarasi kampanye damai diikuti oleh kedua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta seluruh tim kampanye dan pimpinan partai pendukung di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman resmi membuka masa kampanye untuk pemilihan umum serentak 2019. Masa kampanye akan berlangsung hingga 13 April 2019.

"KPU RI menyatakan dimulainya kampanye damai pemilu serentak tahun 2019," ujar Arief di lokasi, Minggu (23/9).

Dalam pidato pembukaan, Arief meminta seluruh tim pasangan capres dan cawapres memanfaatkan masa kampanye untuk mengenalkan visi-visi, program atau citra diri masing-masing calon kepada pemilih.

Menurut Arief, masa kampanye seharusnya menjadi ajang pendidikan politik kepada pemilih. Dengan harapkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara dapat meningkat.

Selain itu, tim kampanye diminta memanfaatkan masa kampanye dengan damai dan tertib, menghindari politisasi suku, agama dan ras, serta saling menghujat.

Butir deklarasi kampanye damai adalah, pertama, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.

Selanjutnya, melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Setelah pengucapan ikrar deklarasi kampanye damai Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga melepaskan burung merpati.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti kampanye damai.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2