JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, jika sampai tiga kali tak memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (18/12).
Semestinya hari ini Indar Atmanto harus datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun ia tak datang dengan beralasan sakit.
"Besok akan kita panggil lagi untuk yang terakhir kali. Jika masih mangkir saja, ya upaya lain," tegas Adi menanggapi gagalnya rencana pelimpahan tahap kedua berkas perkara skandal korupsi senilai Rp 1,3 Triliun.
Meski demikian, Adi masih memberi kesempatan sekali lagi untuk menunda pelimpahan berkas tersebut. "Tadi kuasa hukumnya sudah mengajukan surat, besok dia akan datang," kata Adi menandaskan.
Menyangkut tersangka lain, yakni bekas Presiden Direktur PT Indosat, Jhonny Suwandie Sjam, tim penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, sejak 30 November 2012.
"Tapi soal ditahan atau tidak, saya tidak dalam kompetensi untuk menjawab, tim penyidik punya alasan-alasan lain," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Hasil Audit BPK bahwa skandal dugaan korupsi pengalihan jaringan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk kepada PT IM2, telah merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Semula dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 3,8 triliun.(bhc/mdb) |