Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Kejagung Mulai Serius Buru Joko Tjandra
Wednesday 19 Oct 2011 01:24:26
 

Joko Soegiarto Tjandra (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan koordinasi dengan pihak lainnya untuk memulangkan buron kasus korupsi BLBI, Joko Soegiarto Tjandra. Langkah ini terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menguatkan hukuman penjara selama dua tahun bagi yang bersangkutan.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain untuk memburu dan memulangkan buron Joko Tjandra," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor sekaligus Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/10).

Terkait dengan pembangunan Hotel Mulia yang diduga sebagai milik Joko Tjandra, Kejagung membenarkannya pada 1997 ada permintaan pembangunan hotel atas nama perusahaan Joko Tjandra. "Tapi terjadi perubahan struktur organisasi, susunan pengurus perusahaan, sehingga sudah atas nama orang lain. Bukan lagi Joko Tjandra," jelasnya.

Izin mendirikan bangunan (IMB) itu pun, lanjut Darmono, bukan lagi atas nama Joko Tjandra, melainkan orang lain. Atas dasar itu, kejaksaan akan memeriksa keberadaan Joko Tjandra serta perannya di kepemilikan hotel tersebut. "Apakah dia memang ada di belakangnya? Kami sedang bekerja sama dengan lembaga aparat penegak hukum untuk dapat menangkapnya," tandas dia.

Mengenai pengejaran aset, Darmono mengatakan, rekening milik Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 586 miliar telah dirampas negara. Namun, yang belum terbayar yakni denda sebesar Rp 15 juta. "Jadi yang penting dalam perkara itu ekskusi badan dan eksekusi denda," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah melaporkan informasi seputar keberadaan pembangunan Hotel Mulia di Bali yang diduga milik buron BLBI, Djoko Tjandra. Hasilnya, pada 1997 memang ada permintaan pembangunan hotel atas nama perusahaan Joko Tjandra.

Tapi pada 2008 terjadi perubahan akta atas pengurusan perusahaan tersebut kepada orang lain. Hal ini dilakukan sebelum yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari eksekusi atas PK yang dilakukan kejaksaan sebelumnya. Selanjutnya, Joko Tjandra melayangkan PK kembali, tapi putusan tetap sama.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2