JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan koordinasi dengan pihak lainnya untuk memulangkan buron kasus korupsi BLBI, Joko Soegiarto Tjandra. Langkah ini terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menguatkan hukuman penjara selama dua tahun bagi yang bersangkutan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain untuk memburu dan memulangkan buron Joko Tjandra," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor sekaligus Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/10).
Terkait dengan pembangunan Hotel Mulia yang diduga sebagai milik Joko Tjandra, Kejagung membenarkannya pada 1997 ada permintaan pembangunan hotel atas nama perusahaan Joko Tjandra. "Tapi terjadi perubahan struktur organisasi, susunan pengurus perusahaan, sehingga sudah atas nama orang lain. Bukan lagi Joko Tjandra," jelasnya.
Izin mendirikan bangunan (IMB) itu pun, lanjut Darmono, bukan lagi atas nama Joko Tjandra, melainkan orang lain. Atas dasar itu, kejaksaan akan memeriksa keberadaan Joko Tjandra serta perannya di kepemilikan hotel tersebut. "Apakah dia memang ada di belakangnya? Kami sedang bekerja sama dengan lembaga aparat penegak hukum untuk dapat menangkapnya," tandas dia.
Mengenai pengejaran aset, Darmono mengatakan, rekening milik Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 586 miliar telah dirampas negara. Namun, yang belum terbayar yakni denda sebesar Rp 15 juta. "Jadi yang penting dalam perkara itu ekskusi badan dan eksekusi denda," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah melaporkan informasi seputar keberadaan pembangunan Hotel Mulia di Bali yang diduga milik buron BLBI, Djoko Tjandra. Hasilnya, pada 1997 memang ada permintaan pembangunan hotel atas nama perusahaan Joko Tjandra.
Tapi pada 2008 terjadi perubahan akta atas pengurusan perusahaan tersebut kepada orang lain. Hal ini dilakukan sebelum yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari eksekusi atas PK yang dilakukan kejaksaan sebelumnya. Selanjutnya, Joko Tjandra melayangkan PK kembali, tapi putusan tetap sama.(tnc/bie)
|