Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Kejagung Panggil Lagi Mantan Dirut Merpati
Friday 12 Aug 2011 01:29:29
 

Cucuk Suryosuprojo (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Cucuk Suryosuprojo pada Senin (15/8) pekan depan.

Pemeriksaan terhadapnya masih berstatus sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG oleh PT Merpati Nusantara Airlines. “Kami panggil lagi yang bersangkutan pada Senin minggu depan. Pemeriksaanya masih status sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (11/8).

Menurut dia, hingga sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya menduga ada sejumlah pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001. “memang belum ada tersangka, tapi pemeriksaan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, peningkatan tahap pemeriksaa ini, karena telah ditemukan kerugian Negara dalam penyewaan pesawat Boeing itu. Selain itu, penyewaan pesawat tersebut tanpa persetujuan dari Meneg BUMN.

Tim juga menelusuri keputusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif 1 juta dolar AS. Dalam perjanjian, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007, namun penyewanya belum mengirimkan pesawat sedangkan uangnya sudah dibayarkan.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2