Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Bank Jawa Barat dan Banten
Wednesday 20 Mar 2013 15:41:42
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo.

“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu, Kalmet Nehru selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya dan Tito Syarif Santosa supervisor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Weru. Tito merupakan mantan Asisten Analis PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Untung, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya yang pada pokoknya pemeriksaan diarahkan untuk mencari tahu aset-aset yang diperoleh para Tersangka dari hasil pencairan kredit termasuk pergerakan dan pemanfaatan aset-aset tersebut.

Terkait kasus ini, sudah ditetapkan empat tersangka yakni Direktur PT CIP inisial YS, DPS selaku Direktur komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY sebagai karyawan PT Sang Hyang Sri yang juga mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis indonesia dan ESD selaku manajer komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten tbk cabang Surabaya.

Kasus ini terjadi pada tahun 2012, berawal dari pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jawa Barat dan Banten tbk cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Parmindo untuk pengadaan bahan baku pakan ikan yang tidak sesuai dengan kebijakan, prosedur perkreditan, analisa kredit termasuk verifikasi.

Selain itu, data dan dokumen yang ada pun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ini dilakukan guna pencairan fasilitas kredit modal kerja yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2