Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Kejagung Periksa Dirut Bank Bukopin
Thursday 14 Feb 2013 21:56:03
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Glen Glenardi Direktur Utama Bank Bukopin, Kamis (14/2).

Glen Glenardi hadir pada pukul 10:00 WIB, "Saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya, pemeriksaan terkait kepada proses pencairan atau pemberian kredit ke PT Agung Pratama Lestari untuk pembiayaan Drying Center," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.

Dijelaskan Untung, bahwa kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah atau Drying Center oleh Bank Bukopin dan PT Agung Pratama Lestari, mencapai Rp 59 Miliar, nilai itu diperoleh dari hasil penghitungan oleh akuntan publik Nursehan dan Sinarharja.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.

Kredit tersebut dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah Drying Center pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit. Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin.

Dalam kasus ini Penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT Agung Pratama Lestari.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2