JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Glen Glenardi Direktur Utama Bank Bukopin, Kamis (14/2).
Glen Glenardi hadir pada pukul 10:00 WIB, "Saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya, pemeriksaan terkait kepada proses pencairan atau pemberian kredit ke PT Agung Pratama Lestari untuk pembiayaan Drying Center," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.
Dijelaskan Untung, bahwa kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah atau Drying Center oleh Bank Bukopin dan PT Agung Pratama Lestari, mencapai Rp 59 Miliar, nilai itu diperoleh dari hasil penghitungan oleh akuntan publik Nursehan dan Sinarharja.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.
Kredit tersebut dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah Drying Center pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit. Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin.
Dalam kasus ini Penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT Agung Pratama Lestari.(bhc/mdb) |