JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penyidik dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung kini mengarap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019 Rudiantara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit slot orbit 123' derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Supardi mengatakan penyidikan terhadap Rudiantara terkait dengan kewenangan dirinya saat menjabat sebagai Menkoinfo ketika itu.
"Penyidikan terhadap bersangkutan ketika itukan sebagai menteri, terkait kewenangan pengelolaan sewa satelit itu kan ada di Kemenkoinfo," ujar Supardi dalam kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (11/2).
Kementerian Kominfo sendiri merupakan pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat BT, karena itu kata dia pemeriksaan terhadap Rudiantara dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT tersebut.
Sebelumnya pada Senin 7 Februari 2022, jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan jenderal TNI. Diantaranya Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kemenhan.
Pemeriksaannya terkait keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.
Kemudian diperiksa juga Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. L, M.Sc. selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan.
"Pemeriksaan terkait proses penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Detente, dan Telesat," tandasnya.(bh/ams) |