JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi Zulfikar Umar atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengeringan gabah di Bank Bukopin pada 2004 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 76,24 miliar.
"Seorang saksi bernama Zulfikar Umar yang bekerja sebagai karyawan Bank Bukopin hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.
Untung menjelaskan, sebenarnya penyidik mengagendakan pemeriksaan sembilan orang saksi, namun delapan orang lainnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. "Delapan orang lainnya berhalangan hadir karena tugas dan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," jelas Untung.
Dikatakan Untung, delapan saksi tersebut sudah mengirimkan surat kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dengan Nomor 14357/DHKP/Xi/12 pada tanggal 19 Desember untuk memohon penjadwalan ulang pemeriksaan mereka sebagai saksi.
Kejaksaan Agung, selanjutnya, akan mengkaji permintaan penjadwalan ulang itu. Para saksi tersebut diperiksa untuk kasus dugaan korupsi yang sebenarnya sudah lama terjadi.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.
Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah "drying center" pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar.
Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas diantaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Patama.(kjs/bhc/rby) |