Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Bukopin
Friday 21 Dec 2012 21:45:17
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi Zulfikar Umar atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengeringan gabah di Bank Bukopin pada 2004 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 76,24 miliar.

"Seorang saksi bernama Zulfikar Umar yang bekerja sebagai karyawan Bank Bukopin hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.

Untung menjelaskan, sebenarnya penyidik mengagendakan pemeriksaan sembilan orang saksi, namun delapan orang lainnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. "Delapan orang lainnya berhalangan hadir karena tugas dan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," jelas Untung.

Dikatakan Untung, delapan saksi tersebut sudah mengirimkan surat kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dengan Nomor 14357/DHKP/Xi/12 pada tanggal 19 Desember untuk memohon penjadwalan ulang pemeriksaan mereka sebagai saksi.

Kejaksaan Agung, selanjutnya, akan mengkaji permintaan penjadwalan ulang itu. Para saksi tersebut diperiksa untuk kasus dugaan korupsi yang sebenarnya sudah lama terjadi.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.

Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah "drying center" pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.

Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar.

Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas diantaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Patama.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2