Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Ragu Panggil SBY dan Mega
Monday 15 Aug 2011 14:00:32
 

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (siminbakum). Mereka merupakan saksi meringankan bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra.

Belum adanya rencana pemanggilan itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8). Alasannya, jajaran pimpinan kejaksaan masih melakukan pengkajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan uji material (judicial review) Yusril tersebut.

"Kami masih belum tuntas mempelajari putusan itu. Tapi masih ada satu kalimat di putusan itu yang masih dalam batas kewajaran. Ini yang perlu kami lihat dan kaji bersama. Prinsipnya, dalam arti kata apa yang memang menjadi putusan MK, kami hargai. Apalagi putusan MK itu bersifat final dan mengikat," jelas Basrief Arief.

Menanggapi sudah sampai mana berkas kedua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, Basrief mengaku, sudah dilakukan gelar perkara dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun, memang masih belum diserahkan pelimpahan tahap kedua. “Saat kasus ini masih berjalan, tahu-tahu ada putusan Romli dan itu kembali membutuhkan waktu untuk dikaji. Dan semua itu kan sedang berjalan di praperadilan, kami harus hadapi dulu semua itu," ujar mantan Jaimtel ini.

Saat ditanya apakah lambatnya Kejagung mengeluarkan keputusan akhir atas kasus Sisminbakum yang merugikan uang negara senilai Rp 420 miliar yang menjadikan banyaknya polemik di publik, Jaksa Agung mengatakan bahwa polemik itu muncul dari media. "Polemik itu muncul dari wartawan, bukan dari kejaksaan. Ini penegakan hokum, harus hati-hati,” tandas Basrief. (mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2