JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (siminbakum). Mereka merupakan saksi meringankan bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra.
Belum adanya rencana pemanggilan itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8). Alasannya, jajaran pimpinan kejaksaan masih melakukan pengkajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan uji material (judicial review) Yusril tersebut.
"Kami masih belum tuntas mempelajari putusan itu. Tapi masih ada satu kalimat di putusan itu yang masih dalam batas kewajaran. Ini yang perlu kami lihat dan kaji bersama. Prinsipnya, dalam arti kata apa yang memang menjadi putusan MK, kami hargai. Apalagi putusan MK itu bersifat final dan mengikat," jelas Basrief Arief.
Menanggapi sudah sampai mana berkas kedua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, Basrief mengaku, sudah dilakukan gelar perkara dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun, memang masih belum diserahkan pelimpahan tahap kedua. �Saat kasus ini masih berjalan, tahu-tahu ada putusan Romli dan itu kembali membutuhkan waktu untuk dikaji. Dan semua itu kan sedang berjalan di praperadilan, kami harus hadapi dulu semua itu," ujar mantan Jaimtel ini.
Saat ditanya apakah lambatnya Kejagung mengeluarkan keputusan akhir atas kasus Sisminbakum yang merugikan uang negara senilai Rp 420 miliar yang menjadikan banyaknya polemik di publik, Jaksa Agung mengatakan bahwa polemik itu muncul dari media. "Polemik itu muncul dari wartawan, bukan dari kejaksaan. Ini penegakan hokum, harus hati-hati,� tandas Basrief. (mic/bie)
|