JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) makin intensif melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dengan tersangka Dhana Widyatmika alias DW. Hal ini dilakukan dengan memeriksa pimpinan dari tiga perusahaan yang diduga berhubungan dengan pegawai Ditjen Pajak yang telah dinonaktifkan itu.
Namun, identitas pimpinan beserta perusahaannya itu masih dirahasiakan. Pihak kejaksaan hanya memastikan tiga perusahaan ini memiliki hubungan dengan tersangka Dhana Widyatmika tersebut. "Pasti (tiga perusahaan itu) ada hubungannya dengan aktifitas (tersangka) Dhana," kata Jampidsus Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (5/3).
Meski tidak menyebutkan identitas serta modus keterlibatan tiga perusaahaan yang diperiksa itu, Andhi mengaku, hanya akan membeberkannya setelah pemeriksaan selesai. "Jangan tanya perusahaan dan soal suapnya, saya belum dapat laporan. Saya juga tidak hafal (nama perusahaan itu). Tunggu hasil pemeriksaan, nanti baru diketahui hasilnya apa,” papar dia.
Mengenai nilai kerugian negara dalam kasus tersangka Dhana Widyatmika ini, Jampidsus Andhi Nirwanto meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik selesai. Semuanya dalam proses penghitungan yang akan dibantu unsur di luar kejaksaan. "Masih dalam pengembangan pemeriksaan. Tunggu saja, pemeriksaan belum selesai," imbuh dia.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan penyidik memanggil pimpinan tiga perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia pun belum mau menyebut nama dan bergerak di bidang apa ketiga perusahaan itu. "Tim penyidik memanggil tiga saksi. jadi, tunggu saja siapa yang datang nanti," ujar dia.
Ketika ditanya mengenai enam perusahaan yang diduga menggunakan jasa Dhana, Toegarisman pun masih belum mau membukanya. Tapi ia hanya memastikan bahwa semua perusahaan tersebut bakal diperiksa, meski belum dijadwalkan. “Semua yang terkait dengan kasus ini akan ditelusuri. Untuk sementara ini belum dapat dijelaskan, sampai ada hasil dari pemeriksaan ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yakni dalam proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke Pengadilan Pajak. Atas tindakannya ini, Dhana dijerat dengan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, hingga kini tim penyidik belum dapat mengungkap sumber dana dalam rekening tersangka Dhana. Ia sendiri merupakan pegawai pajak golongan IIIC yang ditugaskan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. PPATK menemukan transaksi mencurigakan ke 13 rekening di sejumlah bank atas nama Dhana sebagai pengusaha dealer mobil.(dbs/bie)
|