Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Rahasiakan Perusahaan yang Ditangani DW
Monday 05 Mar 2012 12:52:42
 

Tersangka Dhana Widyatmika (DW) saat usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) makin intensif melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dengan tersangka Dhana Widyatmika alias DW. Hal ini dilakukan dengan memeriksa pimpinan dari tiga perusahaan yang diduga berhubungan dengan pegawai Ditjen Pajak yang telah dinonaktifkan itu.

Namun, identitas pimpinan beserta perusahaannya itu masih dirahasiakan. Pihak kejaksaan hanya memastikan tiga perusahaan ini memiliki hubungan dengan tersangka Dhana Widyatmika tersebut. "Pasti (tiga perusahaan itu) ada hubungannya dengan aktifitas (tersangka) Dhana," kata Jampidsus Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (5/3).

Meski tidak menyebutkan identitas serta modus keterlibatan tiga perusaahaan yang diperiksa itu, Andhi mengaku, hanya akan membeberkannya setelah pemeriksaan selesai. "Jangan tanya perusahaan dan soal suapnya, saya belum dapat laporan. Saya juga tidak hafal (nama perusahaan itu). Tunggu hasil pemeriksaan, nanti baru diketahui hasilnya apa,” papar dia.

Mengenai nilai kerugian negara dalam kasus tersangka Dhana Widyatmika ini, Jampidsus Andhi Nirwanto meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik selesai. Semuanya dalam proses penghitungan yang akan dibantu unsur di luar kejaksaan. "Masih dalam pengembangan pemeriksaan. Tunggu saja, pemeriksaan belum selesai," imbuh dia.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman membenarkan penyidik memanggil pimpinan tiga perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia pun belum mau menyebut nama dan bergerak di bidang apa ketiga perusahaan itu. "Tim penyidik memanggil tiga saksi. jadi, tunggu saja siapa yang datang nanti," ujar dia.

Ketika ditanya mengenai enam perusahaan yang diduga menggunakan jasa Dhana, Toegarisman pun masih belum mau membukanya. Tapi ia hanya memastikan bahwa semua perusahaan tersebut bakal diperiksa, meski belum dijadwalkan. “Semua yang terkait dengan kasus ini akan ditelusuri. Untuk sementara ini belum dapat dijelaskan, sampai ada hasil dari pemeriksaan ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yakni dalam proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke Pengadilan Pajak. Atas tindakannya ini, Dhana dijerat dengan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, hingga kini tim penyidik belum dapat mengungkap sumber dana dalam rekening tersangka Dhana. Ia sendiri merupakan pegawai pajak golongan IIIC yang ditugaskan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. PPATK menemukan transaksi mencurigakan ke 13 rekening di sejumlah bank atas nama Dhana sebagai pengusaha dealer mobil.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2