JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah Kepala Pusat dan Makanan Nasional BPOM Siam Subagyo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irman Zamahir.
Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan untuk kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,5 miliar.
“Kedua tersangka, yakni Siam Subagyo dan Irman Zamahir ditahan untuk waktu 20 hari ke depan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laboratorium yang dilaksanakan lembaga tersebut pada 2008," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (4/11).
Menurut dia, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2008 saat. Hal ini bermula saat Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM melaksanakan dua proyek pengadaan alat laboratorium pada Pusat Pengujian Obat dan Makanan BPOM.
Untuk paket proyek pertama yang bernilai Rp 45 miliar untuk pengadaan 66 item. Nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan dalam proyek kedua yang bernilai Rp 15 miliar untuk pengadaan 46 item. Nilai kerugian dalam proyek ini diduga Rp 2,5 miliar.
“Modus dilakukan dengan menggelembungkan harga. Total kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar. Kedua tersangka itu, kami jerat pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pembernatasan Korupsi jo jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Noor Rahmad.
Dalam kasus ini, ternyata Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain yanga merupakan rekanan proyek itu. Mereka adalah Direktur CV. Masenda Putera Mandiri (MPM) Ediman Simanjuntak dan Direktur PT. Ramos Jaya Abadi (RJA) Surung Hasibuan. Namun, tidak jelas mengapa hingga kini kedua tersangka dari pihak swasta into belum juga ditahan.(tnc/bie)
|