Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Mobil Toilet
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
Tuesday 11 Nov 2014 21:22:36
 

Ilustrasi. Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat berhasil menangkap Eka Wirawan, Direktur CV Duta Kencana Indah. Terpidana satu tahun penjara ini ditangkap pada Selasa kemarin pukul 10.00 Wib, di Restoran Ayam Bakar Pak Atok Jalan Alternatif Sentul, Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Toni Tribagus Spontana menerangkan, terdakwa dihukum didasarkan putusan PN Tipikor Bandung No 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg tertanggal 12 Mei 2014. Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan armada truk sampah, dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2012.

"Terdakwa dipidana penjara selama 1 dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Toni di kantornya, Selasa (11/11).

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51.052.192,- dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," pungkas Toni.(bhc/irb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2