JAKARTA, BERITA HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Kejagung akan melihat dan mempelajari lagi kasus Bank Bukopin dan Bank Mandiri yang hingga saat ini penyelesaiannya belum jelas.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin, dimana akibat yang ditimbulkan dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.
Sementara dalam kasus Bank Mandiri telah ditetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direksi PT Arthabama Texindo Cornelis Andri Heryanto dan Hartono. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka selaku Direksi PT Arthabama Texindo diduga menerima aliran dana kredit sebesar Rp 51,542 miliar dari Bank Mandiri dan telah terjadi penyalahgunaan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan,
sehingga melanggar prinsip kehati-hatian.
Terkait perkembangan maupun tindak lanjut dari Kejagung, Basrief mengingatkan dan menegaskan akan tetap melakukan langkah penyelesaian kasus ini. “Nanti saya lihat, kita lihat lagi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (13/9), di teras Gedung Jampidum.(bhc/mdb) |