Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Kejagung Tegaskan Kasus Bukopin dan Mandiri Akan Diselesaikan
Friday 13 Sep 2013 16:36:05
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, BERITA HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Kejagung akan melihat dan mempelajari lagi kasus Bank Bukopin dan Bank Mandiri yang hingga saat ini penyelesaiannya belum jelas.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin, dimana akibat yang ditimbulkan dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.

Sementara dalam kasus Bank Mandiri telah ditetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direksi PT Arthabama Texindo Cornelis Andri Heryanto dan Hartono. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka selaku Direksi PT Arthabama Texindo diduga menerima aliran dana kredit sebesar Rp 51,542 miliar dari Bank Mandiri dan telah terjadi penyalahgunaan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan,

sehingga melanggar prinsip kehati-hatian.

Terkait perkembangan maupun tindak lanjut dari Kejagung, Basrief mengingatkan dan menegaskan akan tetap melakukan langkah penyelesaian kasus ini. “Nanti saya lihat, kita lihat lagi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (13/9), di teras Gedung Jampidum.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2