JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan agung (Kejagung) merasa yakin ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang ditudingkan terhadap tersangka Dhana Widyatmika. Atas dasar ini, tim penyidik tengah mendalami peranan atasan dari pegawai Ditjen Pajak yang diperbantukan di Dispenda DKI Jakarta ini.
Namun, kejaksaan masih merahasiakan siapa dan apa hasil pemeriksaan terhadap atasan tersangka Dhana tersebut. "Peran (atasannya) itu merupakan substansi dari perkara. Saya kira belum saatnya untuk diekspos. Jadi ikuti saja perkembangan penyidikan kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto Andhi kepada wartawab di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (6/3).
Sedangkan mengenai perkembangan penyidikan, lanjut dia, tim penyidik baru melakukan pemeriksaan tiga dari enam perusahaan wajib pajak yang diduga menggunakan jasa tersangka Dhana. "Perusahaan (yang ditangani Dhana) yang jelas lebih dari tiga. Tapi kami fokus dengan yang tiga ini dahulu," ujar dia. .
Andhi juga menegaskan akan menelusuri kaitan perusahaan terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Dhana Widyatmika itu. Semua pihak yang diduga ada kaitannya dengan kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Begitu pula dengan para saksi yang diduga mengetahuinya. Satu dari mereka adalah saksi dari perusahaan showroom mobil milik Dhana, PT Mitra Modern Mobilindo.
Namun, dalam kesempatan itu, Jampidsus enggan mengungkapkan nilai kekayaan tersangka Dhana Widyatmika. Alasannya, jika tim penyidik membuka berapa total harta kekayaan yang dimiliki pegawai pajak itu, dikhawatirkan pemeriksaan terhadap Dhana akan sia-sia. "Nanti, setelah penyidikan akan kami buka semua. Tapi aset-asetnya diblokir semua dan kalau dibuka bisa mengganggu proses penyidikan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyita satu unit rumah di Cipinang Melayu, showroom mobil 88 di Kelapa Gading, 17 truk pada perusahaan jasa ekspedisi PT Mitra Modern Mobilindo di Duren Sawit, mobil mewah Daimler Chrysler, sertifikat tanah, emas batangan, dan perhiasan. Selain itu, juga ikut diblokir lima rekening yang berada di Bank Mandiri, Bank Mega, Bukopin, BCA, dan BNI yang ditaksir bernilai sekitar Rp 28 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yakni dalam proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke Pengadilan Pajak. Atas tindakannya ini, Dhana dijerat dengan Pasal 12 B ayat (1) dan (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, hingga kini tim penyidik belum dapat mengungkap sumber dana dalam rekening tersangka Dhana. Ia sendiri merupakan pegawai pajak golongan IIIC yang ditugaskan pada Dispenda DKI Jakarta. Dhana yang merupakan PNS golongan IIIC ini, sempat menjabat account representative di ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak II, Gambir, Jakarta Pusat, dan KPP Penanaman Modal Asing VI, Kalibata, Jakarta Selatan. Sebagai account representative mengawasi kepatuhan, Dhana berhubungan aktif dengan wajib pajak.(dbs/bie)
|