Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Bukopin
Kejagung Terus Memproses Korupsi Bank Bukopin
Friday 01 Feb 2013 16:06:22
 

Jampidsus Kejagung, Andhi Nirwanto saat ditanyai wartawan, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tindak Pidana Korupsi terkait kredit Bank Bukopin untuk pengadaan alat pengering gabah di sejumlah daerah, masih terus diproses oleh Kejaksaan Agung.

Penyidik Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Sepuluh diantaranya berasal dari pihak Bank Bukopin. Para ter­sangka itu adalah Harry Harmono Busri (karyawan Bukopin), Zul­fikar Kesuma Prakasa (Account Officer Bukopin), Elly Woer­yan­dani (Manager Divisi Kredit Ag­ribisnis Bukopin), Suherli (Ma­na­jer Pengembangan Bukopin dan bekas Anggota Komite Kredit).

Kasus ini bermula dari pe­ngu­cu­ran kredit Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari (APL) se­besar Rp 69,8 miliar selama tiga ta­hap pada tahun 2004.

Adapun tersangka selanjutnya, Eddy Linson Harlianto (pimpinan Bukopin Cabang Medan, bekas Group Head Agribisnis dan ang­gota Komite Kredit), Eddy Cah­yono H (General Manager Area III Bukopin, bekas Head Group UKK II dan anggota Komite Kre­dit), Dhani Tresno (Manajemen Bukopin Cabang Jember dan be­kas anggota Kredit Komite Bu­ko­pin), Aris Wahyudi, Anto Kus­min Satoto dan Sulistiyohadi (kar­yawan Bukopin).

Tersangka dari pihak penerima kredit adalah Gunawan NG selaku Kuasa Di­rektur PT Agung Pratama Lestari. Belum ada pihak lain yang di­tetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Persoalan dakwaan bagi para tersangka, Kejaksaan dalam hal ini masih terus melakukan proses. "Namanya dakwaan itu kan rangkaian uraian perbuatan, karena mereka-mereka itu memang juga terkait dalam rangkaian perbuatan itu, ya perlu disebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto dan menjelaskan bahwa semua ada tahapannya, Jumat (1/2).

Dalam pengajuan kredit, PT APL be­ren­cana menggunakan pinjaman itu untuk pembangunan 45 unit alat pengering gabah (drying center) pada Bulog Jawa Timur, Jawa Te­ngah, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan perencanaan pro­yek, PT APL akan membeli me­sin pengering gabah merk Global Gea buatan Taiwan. Namun, me­sin yang dibeli bermerek Sincui. Kemudian, mesin bermerk Sincui itu ditempeli merk Global Gea. Per­soalan lain muncul karena kre­dit ini macet.

Total kredit ma­cet beserta bunganya itu menjadi Rp 76,24 miliar. Kejagung terus menelusuri, bahwa ada upaya terstruktur dan terencana untuk membobol duit Bank Bukopin itu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Bukopin
 
  Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
  Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
  Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
  Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

  Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2