JAKARTA, Berita HUKUM - Tindak Pidana Korupsi terkait kredit Bank Bukopin untuk pengadaan alat pengering gabah di sejumlah daerah, masih terus diproses oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Sepuluh diantaranya berasal dari pihak Bank Bukopin. Para tersangka itu adalah Harry Harmono Busri (karyawan Bukopin), Zulfikar Kesuma Prakasa (Account Officer Bukopin), Elly Woeryandani (Manager Divisi Kredit Agribisnis Bukopin), Suherli (Manajer Pengembangan Bukopin dan bekas Anggota Komite Kredit).
Kasus ini bermula dari pengucuran kredit Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari (APL) sebesar Rp 69,8 miliar selama tiga tahap pada tahun 2004.
Adapun tersangka selanjutnya, Eddy Linson Harlianto (pimpinan Bukopin Cabang Medan, bekas Group Head Agribisnis dan anggota Komite Kredit), Eddy Cahyono H (General Manager Area III Bukopin, bekas Head Group UKK II dan anggota Komite Kredit), Dhani Tresno (Manajemen Bukopin Cabang Jember dan bekas anggota Kredit Komite Bukopin), Aris Wahyudi, Anto Kusmin Satoto dan Sulistiyohadi (karyawan Bukopin).
Tersangka dari pihak penerima kredit adalah Gunawan NG selaku Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari. Belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Persoalan dakwaan bagi para tersangka, Kejaksaan dalam hal ini masih terus melakukan proses. "Namanya dakwaan itu kan rangkaian uraian perbuatan, karena mereka-mereka itu memang juga terkait dalam rangkaian perbuatan itu, ya perlu disebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto dan menjelaskan bahwa semua ada tahapannya, Jumat (1/2).
Dalam pengajuan kredit, PT APL berencana menggunakan pinjaman itu untuk pembangunan 45 unit alat pengering gabah (drying center) pada Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan perencanaan proyek, PT APL akan membeli mesin pengering gabah merk Global Gea buatan Taiwan. Namun, mesin yang dibeli bermerek Sincui. Kemudian, mesin bermerk Sincui itu ditempeli merk Global Gea. Persoalan lain muncul karena kredit ini macet.
Total kredit macet beserta bunganya itu menjadi Rp 76,24 miliar. Kejagung terus menelusuri, bahwa ada upaya terstruktur dan terencana untuk membobol duit Bank Bukopin itu.(bhc/mdb) |