Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Kejahatan Geng Motor Resahkan Komisi VIII
Monday 20 May 2013 15:05:42
 

Anggota Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejahatan geng motor yang terjadi akhir-akhir ini cukup menyedot perhatian masyarakat luas, tak terkecuali di lingkungan Senayan. Adanya remaja yang bergabung di geng motor ini cukup meresahkan. Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai pentingnya pendidikan akhlak di keluarga agar remaja terhindar dari kegiatan negatif.

“Remaja kenapa melakukan tindakan-tindakan seperti itu (geng motor, RED), karena memang harus ada penyaluran dari aktifitas-aktifitas mereka yang lebih positif. Masalahnya, selama ini penyaluran aktifitas para remaja itu tidak disalurkan dengan baik, sehingga mereka melampiaskan dengan cara bergabung ke geng motor. Inilah pentingnya pendidikan akhlak di level keluarga,” ujar Ace ketika ditemui sebelum Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senin (20/5).

Ace menambahkan, apabila proses pembinaan di keluarga dan lingkungan sekitar mengarahkan ke kegiatan-kegiatan yang positif bagi peningkatan akhlak dan moralitas remaja, maka hobi-hobi remaja bisa disalurkan kearah yang positif pula. Sekolah juga memiliki peran besar dalam perkembangan remaja.

“Kita tahu, masa remaja adalah masa dimana mereka membutuhkan penyaluran. Selain kegiatan di sekolah, kegiatan positif di luar sekolah juga harus dibina dan didukung. Oleh karena itu, peran orang tua, lingkungan dan sekolah untuk mendorong pembinaan terhadap akhlak dan moralitas terhadap remaja bisa positif. Mungkin kegiatan ekstrakurikuler di sekolah bisa mengakomodir bakat dan minat anak, saya yakin mereka tidak akan lari ke kegiatan negatif. Intinya, bagaimana penyaluran bakat dan minat remaja ini dapat tersalurkan dengan cara yang positif,” tegas politisi Golkar ini.

Geng motor, tambah Ace, apabila dikonotasikan dengan hal-hal positif, maka akan timbul hal-hal yang positif dan perolehan prestasi, misalnya road race (balap motor resmi). Namun, jika digunakan untuk kepentingan negatif seperti yang terjadi kasus di Pekanbaru, dengan mengorganisir remaja untuk kebut-kebutan dan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban sosial, maka dapat berakibat negatif terhadap masyarakat.

“Dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menyibukkan diri ke dalam kegiatan-kegiatan positif, saya rasa remaja dapat terhindar dari kegiatan negatif. Kalau dilihat dari kurikulum pendidikan yang berlaku saat ini, harusnya sudah tidak ada kesempatan untuk melakukan negatif, karena mereka diarahkan untuk melakukan kegiatan positif. Oleh karena itu, remaja harus memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” pesan Ace.(sf/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2