Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mencekal Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan serta Direktur Keuangan Guntur Aradeakasus yang diduga aterlibat kasus korupsi penyewaan dua pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500 pada PT Merpati Nusantara Airlines.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Edwin Pamimpin Situmorang ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/8), seperti diberitakan mediaindonesia.com.
Edwin mengatakan belum dicekal kedua tersangka itu karena belum adanya permintaan dari tim penyidik. "Belum dicekal. Sampai sekarang belum. Karena belum ada permintaan dari tim penyidik di pidana khusus," ujar Edwin ketika dikonfirmasi.
Kasus itu berawal pada 2006. Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS. Untuk itu, Merpati merogoh kocek senilai US$1 juta pada 18 Desember 2006. Namun, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak muncul. (bie)
|