JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI tengah mempertimbangkan guna mengambil alih penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dalam pengucuran kredit fiktif oleh Bank BRI, Kantor Cabang Khusus DKI dari Kejari Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Bola panas yang kembali mengguncang dunia perbankan ini diduga merugikan negara senilai Rp 45 Miliar.
"Kita akan mengecek perkembangan kasus pengucuran kredit Bank BRI, Kantor Cabang Khusus DKI Jakarta. Dan akan meminta laporan penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung Muda Andhi Nirwanto menjawab pertanyaan wartawan di Kejagung.
Namun demikian, Andhi belum dapat memastikan tentang langkah berikutnya yang akan diambil terkait penanganan kasus pengucuran kredit kepada CV Bumi Santosa sebesar Rp 20 miliar, CV Asia Jaya sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar, yang terjadi pada tahun 2007-2009.
Kasus pengambil-alihan penanganan kasus korupsi oleh Kejagung dari Kejari bukan hal baru, sebab jauh sebelumnya di masa Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengambil-alih kasus impor beras dari Vietnam yang ditangani oleh Kejari Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Desy Meutia Firdaus menyatakan kalau tindak pidana korupsi hanya sebesar Rp 5 miliar di tingkatan Kejari (dalam hal tuntutan). Namun untuk diatas Rp 5 miliar, Kejari meminta Rentut (rencana tuntutan) ke Kejati DKI Jakarta.
Desy yang ditemui terpisah oleh wartawan, mengungkapkan kasus itu ditangani sejak 16 April 2012 dan telah ditetapkan enam tersangka dan hanya dikenakan status pencekalan. Mereka belum ditahan.
Keenam tersangka tersebut, adalah Kepala Cabang Khusus BRI DKI Opi Sofyan, Darmawan Sutanto (Kabag PMK Bank BRI), Eddi Darmawan, Ucok Rony Sitorus dan Sofyan Sidi Umar (Account Officer), Rhevi Indrastoro (Pimpinan BRI Cabang Khusus DKI).
"Saya jelaskan pula dalam perkara ini baru dua audit dari BPKP untuk CV Bumi Santosa dan CV Asia Jaya. Sedangkan satunya untuk CV Trijaya, masih dalam proses. Tunggu satu-dua hari lagi," kata Desy.
Ditambahkannya lagi bahwa ada 12 perusahaan sejenis yang tengah ditangani. Kasus ini masuk dalam hal penyalahgunaan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan diduga tidak adanya kecukupan jaminan terhadap permohonan kredit yang diajukan ke BRI.(bhc/mdb) |