Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus BRI
Kejaksaan Agung Pertimbangkan Ambil Alih Kasus BRI
Tuesday 08 Jan 2013 20:27:57
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI tengah mempertimbangkan guna mengambil alih penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dalam pengucuran kredit fiktif oleh Bank BRI, Kantor Cabang Khusus DKI dari Kejari Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Bola panas yang kembali mengguncang dunia perbankan ini diduga merugikan negara senilai Rp 45 Miliar.

"Kita akan mengecek perkembangan kasus pengucuran kredit Bank BRI, Kantor Cabang Khusus DKI Jakarta. Dan akan meminta laporan penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung Muda Andhi Nirwanto menjawab pertanyaan wartawan di Kejagung.

Namun demikian, Andhi belum dapat memastikan tentang langkah berikutnya yang akan diambil terkait penanganan kasus pengucuran kredit kepada CV Bumi Santosa sebesar Rp 20 miliar, CV Asia Jaya sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar, yang terjadi pada tahun 2007-2009.

Kasus pengambil-alihan penanganan kasus korupsi oleh Kejagung dari Kejari bukan hal baru, sebab jauh sebelumnya di masa Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengambil-alih kasus impor beras dari Vietnam yang ditangani oleh Kejari Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Desy Meutia Firdaus menyatakan kalau tindak pidana korupsi hanya sebesar Rp 5 miliar di tingkatan Kejari (dalam hal tuntutan). Namun untuk diatas Rp 5 miliar, Kejari meminta Rentut (rencana tuntutan) ke Kejati DKI Jakarta.

Desy yang ditemui terpisah oleh wartawan, mengungkapkan kasus itu ditangani sejak 16 April 2012 dan telah ditetapkan enam tersangka dan hanya dikenakan status pencekalan. Mereka belum ditahan.

Keenam tersangka tersebut, adalah Kepala Cabang Khusus BRI DKI Opi Sofyan, Darmawan Sutanto (Kabag PMK Bank BRI), Eddi Darmawan, Ucok Rony Sitorus dan Sofyan Sidi Umar (Account Officer), Rhevi Indrastoro (Pimpinan BRI Cabang Khusus DKI).

"Saya jelaskan pula dalam perkara ini baru dua audit dari BPKP untuk CV Bumi Santosa dan CV Asia Jaya. Sedangkan satunya untuk CV Trijaya, masih dalam proses. Tunggu satu-dua hari lagi," kata Desy.

Ditambahkannya lagi bahwa ada 12 perusahaan sejenis yang tengah ditangani. Kasus ini masuk dalam hal penyalahgunaan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan diduga tidak adanya kecukupan jaminan terhadap permohonan kredit yang diajukan ke BRI.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2