JAKARTA, Berita HUKUM - Melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, menegaskan bahwa kasus tersangka Bupati Kepulauan Theddy Tengko, Kejaksaan telah lama siap melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, Rabu (2/1).
"Kasus Bupati Aru Theddy Tengko, Kajaksaan Agung akan tetap melaksanakan keputusan MA, tunggu perkembangan," kata Untung.
Terkait persoalan ini, Kejaksaan pun telah membuktikannya dengan upaya penangkapan tersangka Bupati Aru Theddy Tengko, walau karena satu dan lain hal, terpaksa dilepaskan di bandara.
Persoalan dilepaskannya tersangka Bupati Aru tersebut, telah dijelaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen bahwa kondisi pada saat itu dalam kondisi sulit.
"Kejaksaan berpendapat dia Bupati non aktif, melihat situasi sulit kondisi yang tidak memungkinkan, dilepaskan dulu, ada keputusan MK yang akan mengatur kembali," ujar Halius, Senin (17/12).
Sementara itu kuasa hukum Theddy Tengko meragukan keputusan MA Nomor 1/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012.
Bupati Theddy pernah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon itu tanggal 25 Oktober 2011, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi tersebut.(bhc/mdb) |