Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Dinilai Lambat Tangani Kasus di Daerah
Wednesday 19 Nov 2014 00:49:59
 

Elemen Mahasiswa dari LPI Tipikor Mengingatkan agar Kejaksaan Agung segera menuntaskan sejumlah kasus di daerah (Foto : Dok LPI Tipikor)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 200 elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyambangi gedung bundar Kejaksaan Agung di Jakarta. Kedatangan tersebut terkait penanganan 8 kasus yang dinilai LPI Tipikor lambat ditangani pihak Kejaksaan di daerah.

“Ada beberapa kasus yang ditangani namun tidak disampaikan kepada masyarakat secara gamblang. Misalkan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT. Dasor Pagar Pasogit Kota Jambi terhadap pembangunan pasar dan distribusi barang pasar kebun handil yang menggunakan dana APBD kota Jambi TA.2012 sebesar 3,9 milyar rupiah, tetapi pihak kejaksaan belum menjawab secara resmi kepada publik,” sebut Ramson, Koordinator Aksi pada sejumlah awak media, Senin (17/11) di halaman gedung Puspenkum Kejagung.

Menurut Ramson, tidak saja penangangan di Jambi yang terkesan lamban. Penanganan di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Pinrang di Sulawesi Selatan pun setali tiga uang atau berarti sama saja, kasus hilang ditengah jalan.

“Karenanya kami mengingatkan pihak kejaksaan Agung, agar penanganan kasus pidana dan pidana korupsi di sejumlah daerah agar segera ditangani dan dilaporkan secara transparan,” imbuhnya.

Selain penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT. Dasor Pagar Pasogit di kota Jambi, berikut 7 kasus lainnya di daerah yang diminta LPI Tipikor segera dituntaskan, yaitu :

Dugaan suap, korupsi dan penyalahan wewenang terhadap tim khusus panitia anggaran melalui staff Tim Asistensi DPR RI Fraksi Dawarul Ummah (FDU), (Komisi IX) di duga kuat dilakukan oleh saudara Drs. Damsik Ladjani saat ini menjabat sebagai Bupati Tojo Una-una.

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan dibawah naungan Departemen Dalam Negeri terhadap kelulusan calon praja IPDN 2013 yang diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2013 dengan keputusan Menteri dalam Nomor : 892. dengan keputusan Menteri dalam Nomor : 892.1-6967 Tahun 2013 untuk kelulusan di Provinsi Jambi

Dugaan telah terjadi korupsi dana bantuan stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Morowali TA. 2013 serta telah terjadi perbuatan melawan hukum yang terindikasi Korupsi tentang dana pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2009.

Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes Kota Sungai Penuh Dana APBNP TA. 2011 tetapi pihak kejaksaan belum menjawab secara resmi kepada publik.(bhc/mat)






 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2