JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (17/1) mengembalikan berkas perkara kasus atas nama tersangka M Rasyid Amarullah Rajasa, ke Polda Metro Jaya.
M Rasyid melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun karena dianggap belum mendukungnya berbagai kelengkapan, maka Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara tersebut.
Sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP, sehingga berkas telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro. Sebab berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materiil (surat dari Kejati DKI Jakarta No. B.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 Tanggal 17 Jan 2013).
Bahwa sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) KUHAP: Bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.(bhc/mdb) |