Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pileg
Kejaksaan Negeri Samarinda Eksekusi 5 PPK Kecamatan Loa Janan
2019-08-15 03:00:40
 

Kasi Datun Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo, SH. MH.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda akhirnya melaksanakan eksekusi pada putusan Pengadilan atas hukuman terhadap 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Senin (12/8).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Winro Haro melalui Kasi Datun Dwinanto Agung Wibowo, SH. MH kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan banding 5 PPK di Pengadilan Tinggi Kaltim, 17 Juli 2019 lalu.

"Banding mereka ditolak, putusan Banding sama dengan putusan PN Samarinda," ujar Dwi, Senin (12/8) usai mengantarkan ke 5 Terpidana ke Lapas Samarinda.

Dwinanto mengatakan kelima orang PPK bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan saat mengirimkan surat pemanggilan eksekusi. Mereka sudah mempersiapkan dengan membawa tas pakaian mereka, terang Dwinanto

"Kelimanya kooperatif saat dipanggil datang ke Kejaksaan, mereka telah mempersiapkan diri dengan membawa tas berisi pakian mereka. Mereka langsung kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," jelas Dwi.

Jaksa Dwi juga mengatakan bahwa, pada vonis Pengadilan Tinggi beragam, Ketua PPK, Ahmad Noval mendapat vonis 8 bulan penjara, sementara 4 anggota lainnya yaitu Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abdul Afif divonis 6 bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda awal Juli 2019 lalu.

Untuk diketahu bahwa, ke 5 oknum PPK diseret ke Pengadilan atas dugaan kasus penggelembungan suara pemilihan umum 2019 lalu di PPK kecamatan Loa Janan Ilir saat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan pada 1 April 2019 lalu.

Tak lama setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi kecamatan, saksi Caleg DPRD Kota Samarinda nomor urut 5 dari Partai Gerindra, Elnathan Pasambe protes.

Protes dilakukan karena ketidaksesuaian perolehan suaranya di formulir rekapitulasi suara tingkat kelurahan (DAA1) dan kecamatan (DA1). Kelima anggota PPK Loa Janan Ilir, Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abudl Afif kompak menolak pleno ulang.

Namun, berkat surat rekomendasi Panwaslucam Loa Janan Ilir, diputuskan pleno ulang berdasarkan kelurahan, dan setelah dilakukan pleno ulang ternyata ditemukan perbedaan data perolehan suara beberapa Caleg sesama partai di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Suara enam Caleg berkurang, sementara dua Caleg mengalami penambahan suara. Suara yang hilang itu diduga dialihkan ke Caleg lain. Saat pleno rekapitulasi ulang, dilakukan revisi dan pengembalian hasil semula sesuai hasil pleno kelurahan.

Hasil penyelidikan dari tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), salah satunya unsur Kejari Samarinda, menemukan ada perubahan suara di l5 kelurahan di daerah pemilihan 2, Loa Janan Ilir. Di kelurahan Harapan Baru, suara Caleg Partai Gerindra Kota Samarinda, Ahmadan berkurang 10, disusul Asmaul Chusna, 4 dan Afif Mukhayan berkurang 50, sementara, suara Caleg sesama partai, Mujianto bertambah 64, setara suara yang hilang.

Sementara, di kelurahan Rapak Dalam, masing-masing suara Caleg berkurang Elnathan Pasambe 293 suara, Ahmadan 80, Afif Mukhayan 50 suara, dan seorang Caleg lain berkurang 7 suara. Sedangkan suara Mujianto bertambah 430 suara.

Kelurahan Sengkotek, suara Mujianto bertamab 50. Sementara, suara Elnathan berkurang 10, dan Afif Mukhayan berkurang 40.

Kelurahan Simpang Tiga, suara Mujianto bertambah 170, sementara suara Caleg lain, Elnathan berkurang 100 suara, disusul Ahmadan 10 dan Afif 60 suara.

Kelurahan Tani Aman, gantian suara Mujianto berkurang 10, dan suara Asmaul Chusna bertambah 10 suara.

"Ke lima orang tersangka dijerat pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto Pasal 55 ayat 1 KHUP subsider Pasal 505 dan 551 UU Pemilu 7/2017 Junto pasal 53 KHUP," pungkas Dwi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2