Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Wikileaks
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
Friday 14 Aug 2015 06:49:39
 

Assange sempat meminta suaka ke Prancis tapi ditolak.(Foto: Istimewa)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Kejaksaan Swedia membatalkan dakwaan terhadap pendiri Wikileaks, Julian Assange, hari Kamis (13/8) ini karena memasuki masa kadaluwarsa. Namun satu dakwaan lagi yaitu pemerkorsaan masih berlaku sampai lima tahun ke depan. Assange dituduh melakukan empat kejahatan dan pemerintah Swedia meminta ekstradisi terhadap Assange terkait hal ini.

Namun Assange mengungsi di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak tahun 2012, dan menolak tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk menjatuhkan dirinya.

Kejaksaan kehabisan waktu untuk membawanya ke pengadilan dan menurut hukum Swedia dakwaan tak bisa dilanjutkan tanpa menginterogasi tersangka.

Batas waktu menginterogasi tuduhan pelecehan seksual dan persetubuhan tidak sah jatuh tempo pada hari ini (13/8), sedangkan untuk tuduhan lain tanggal 18 Agustus.

Namun tuduhan yang lebih berat yaitu pemerkosaan jatuh tempo pada tahun 2020.

Perempuan yang menjatuhkan tuduhan terhadap Assange merasa lega kasus ini selesai.

"Ia ingin membawanya ke pengadilan lima tahun lalu, dan sekarang sudah tak berminat lagi," kata pengacaranya kepada BBC.
Pemerintah Inggris sudah menerima permintaan ekstradisi tetapi tak bisa melakukannya karena Assange berada di Kedutaan Ekuador.

Kejaksaan Swedia tidak kunjung berhasil meminta pemerintah Ekuador untuk mengizinkan interogasi di dalam kedutaan.
Biaya yang dikeluarkan pemerintah Inggris untuk mengawasi Kedutaan Ekuador sejak tahun 2012 mencapai £12 juta (sekitar Rp258 miliar).(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2