JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (22/1) menerima berkas perkara kasus atas nama tersangka M Rasyid Amarullah Rajasa, dari Penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut oleh Kejaksaan akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum.
M Rasyid melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada Penyidik Polda Metro. Sebab berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materiil (surat dari Kejati DKI Jakarta No. B.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 Tanggal 17 Jan 2013).(bhc/mdb) |