SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di guncang aksi demo ribuan massa yang merupakan karyawan dari para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) pada, Senin (14/5).
Aksi ribuan buruh juga diikuti oleh keluarga karyawan TKBM Komura. Mereka dalam orasinya baik di depan Kejaksaan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda maupun Kejaksaan Tinggi di Samarinda Seberang menuntut pengembalian aset serta uang yang disita dalam tuntutan Kejaksaan dan putusan PN yang di kembalikan haknya kepada Komura.
"Tuntutan Jaksa dalam sidang, uang yang disita untuk negara 10 milyar dan setelah putusan bebas hingga saat ini uang dan aset Komura belum juga ada kejelasan. Karena itu murni hasil jerih payah buruh dan bukan hasil korupsi. Kami tuntut uang kami yang disita di kembalikan, semenjak kasus itu kami yang hanya buruh kecil tidak pernah dapatkan upah yang layak, bahkan dibawah UMR. Kami hanya dibayar 900 ribu rupiah saja perulan," ujar pedemo dalam orasi mereka pada, Senin (14/5).
Aksi demo ini yang dimulai di Kejari Samarinda sekitar pukul 08.30 Wita hingga berakhir di Kejaksaan Tinggi Kaltim sekitar pukul 13.05 Wita tersebut tampak mendapat pengawalan dari puluhan anggota Kepolisian, baik dari Polres Samarinda, Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Seberang.
Teriakan histeris ribuan buruh dengan mendorong pagar besi yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda, mereka meminta kepastian kapan akan dibayar hak mereka. Mereka juga mengancam akan menurunkan massa yang kebih besar apabila tidak ada kejelasan dalam keputusan di kembalikannya hak mereka tersebut.
"Kita akan demo dengan massa yang kebih besar dari aksi demo hari ini apabila kedepan tidak di penuhi tuntutan kami. Kami akan mogok kerja sampai ke muara berau," tegas pendemo dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, mereka para perwakilan Komura diantaranya, H Pamilianto, H Abdurahman, Juniansyah dan Sulaiman tampak juga menemui pihak Kejaksaan Negeri Samarinda yang diterima oleh Kasubag BIN Romli Salijo, SH dan Kasi Pidum Zainal, serta Jaksa senior Agus juga jaksa Yudi, SH. Sedangkan di PN Samarinda perwakilan di terima oleh Wakil Ketua Hongkun Otto,SH, sementara di Kejati Kaltim perwakilan di terima oleh Josua Koni, SH selaku Wakajati Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan ribuan buruh juga menyerahkan tuntutan mereka.
Sekertaris Komura Samarinda H. Pamilianto selaku Korlap Aksi Demo tersebut kepada pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi mengatakan, bahwa dalam tuntutannya anggota TKBM Komura Samarinda meminta :
1. Kembalikan aset-aset Komura dan uang buruh yang di blokir diluar dari tuntutan jaksa, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan cadangan pengembangan usaha, karena itu merupakan uang keringat kami yang tersimpan di dana komura.
2. Menghentikan Kriminalisasi terhadap Koerasi Komura karena selama berdirinya koperasi TKBM sejak 1985 sampai sekarang selalu menjalankan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.
3. Menormalkan kembali usaha Komura.
4. Kami minta tidak ada lagi intimidasi dari pihak aparat hukum terhadap Komura.
5. Kami meminta perlindungan hukum dan pembinaan atas bergeraknya koperasi Komura Samarinda oleh negara.
6. Jangan ganti koperasi kami dengan PT (Perseroan Terbatas) karena koperasi mensejahterakan kami.
7. Hentikan dan berantas mafia-mafia hukum yang sebenarnya dibalik kasus ini yang merupakan pembunuh keadilan.
8. Jangan gadaikan atau jual beli hukum demi uang kepada mafia-mafia dan pemilik uang yang merupakan perusak ekonomi bangsa.
9. Bebaskan Ketua Koperasi Komura Bapak H. Jafar Abdul Gafar, karena beliau hanya menjalankan tarif OPP/OPT yang merupakan kesepakatan para pihak, bukan pemerasan, jangan menghukum orang yang tidak bersalah.
Sementara, di Kejaksaan Negeri Samarinda Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal, SH mewakili Kajari Samarinda dihadapan ribuan buruh yang bertahan di luar pagar dengan peluh keringat mengatakan bahwa terkait tuntutan, pihak Kejaksaan masih menunggu putusan dari Mahkama Agung Republik Indonesia (MA RI) karena sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan Kasasi, jelas Zainal.
Hal yang sama juga di jelaskan Hongkun Otto, SH sebagai Wakil Ketua PN Samarinda dan Josua Koni, SH mewakili Kajati Kaltim kepada ribuan massa Buruh Komura.(bh/gaj) |