Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pungli
Kejari Eksekusi Gafar Terpidana 12 Tahun Kasus Mega Pungli Komura Samarinda
2018-07-15 07:08:30
 

Tampak suasana saat Gafar Abdul Gaffar akan di jebloskan ke Lapas kelas IIA Jl. Sudirman, Samarunda, Sabtu (14/7) pukul 20.25 Wita.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terpidana kasus mega pungli koperasi yang di vonis putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI selama 12 tahun penjara akhirnya di eksekusi oleh Jaksa, Gaffar di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, Jalan Sudirman, Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.25 Wita.

Dengan di kawal tim personil Kejaksaan dan beberapa anggota Polisi berpakaian preman, Gafar dibawa kendaraan mobil kijang Innova warna hitam KT 1632 NA. Ia tiba di Lapas dengan disambut sang istri Susi Ariska bersama sejumlah kerabat yang tampak sudah menunggu di depan Lapas usai magrib.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, Jafar Abdul Gaffar diamankan Kasi Pidum Kajari Samarinda selaku eksekutor, yang didampingi anggota Kepolisian Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim pada, Jumat (13/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Hotel Redtop di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Saat di eksekusi Gafar Abdul Jafar sempat menolak dengan alasan belum menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung, namun setelah dibacakan salinan putusan MA maka akhirnya Gafar menikung jalannya eksekusi dan langsung diamankan. Sementara, Gafar selama semalam diamankan di Polresta Jakarta Barat.

Gafar dengan menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA-658, Sabtu (14/7) berangkat dari Jakarta menuju Balikpapan, dan langsung menuju Lapas Samarinda dengan dikawal personel Polisi dari Poresta Samarinda.

Gafar saat tiba langsung di jebloskan ke Lapas Samarinda Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.25 Wita tanpa di dampingi Kuasa Hukum. Saat digiring masuk ke Lapas, petugas hanya mengizinkan terdakwa yang didampingi pengacara dan keluarganya yang boleh masuk.

Diluar Lapas Klas IIA Jl. Sudirman, Samarinda ada kejadian yang tidak biasanya, salah seorang yang diduga kuat anggota pengurus Koperasi yang tidak diketahui namanya, dengan mengenakan baju warna bintik-bintik merah dengan Komura ponselnya memotret satu persatu wartawan, baik cetak maupun elektronik yang meliput kegiatan Ketua Koperasi Komura Gafar Abdul Gafar saat di jebloskan ke Lapas.

Tindakan memotret wartawan tersebut belum diketahui apa motif dan tujuannya, namun, tindakannya tersebut langsung di laporkan ke anggota Kepolisian Polres Samarinda yang mengawal Gafar dari Bandara Balikpapan ke Lapas Samarinda

Sementara, terpidana Heri Susanto Gun alias Abun yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses eksekusinya menunggu koordinasi dengan KPK.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2