Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Proyek Jalan
Kejari Karawang Gagal Eksekusi Dua Koruptor
Saturday 05 Jan 2013 08:52:16
 

Kejaksaan Negeri Karawang.(Foto: Ist)
 
KARAWANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, gagal mengeksekusi dua orang terpidana kasus korupsi proyek jalan Badami-Pangkalan tahun anggaran 2010. Pihak Kejari kalah cepat karena kedua tersangka telah lebih dulu melarikan diri.

Dua terpidana yang gagal dieksekusi itu ialah Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang, Dede Supriyono serta Yani Widiyani, Kabag Pengendalian Program Pemkab Karawang yang juga mantan Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang.

"Kami sudah mengirim petugas Kejari Karawang dibantu personel Polres untuk mengeksekusi kedua orang itu. Tetapi rumah keduanya dalam keadaan kosong. Sampai sekarang kita sudah mencari ke beberapa tempat, tetapi masih belum ditemukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Diana Wahyu Widianti, di Karawang,Jum'at (4/1).

Ia mengatakan, eksekusi baru dilakukan karena sebelumnya kedua terpidana beralasan sakit. Kondisi itu dikuatkan dengan surat keterangan dokter. Diduga dua orang terpidana kabur atau keluar dari wilayah Karawang.

Dede dan Yani sendiri merupakan terpidana korupsi di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang pada proyek pembangunan jalan Badami-Pangkalan dengan nilai proyek sekitar Rp 1 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Dede divonis bebas. Tetapi pada putusan kasasi, majelis hakim memvonis Dede empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Yani pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung divonis dua tahun enam bulan penjara. Tetapi dalam putusan kasasinya, Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Proyek Jalan
 
  5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
  Kejari Karawang Gagal Eksekusi Dua Koruptor
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2