Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Kutai Barat
Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
2022-01-20 21:13:42
 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) dibawah komando Bayu Pramestii bergerak cepat dengan melakukan penyitaan dan pengembalian uang dan barang dari tersangka Jenton anak dari Kupon dan Adriani anak dari Amas, dalam perkara BPDB di Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya sejak tanggal 4 sampai 18 Januari 2022 penyidik Pidsus Kejari Kubar telah memeriksa 50 saksi tambahan, dari total 116 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti mengatakan berdasarkan keterangan para saksi kita langsung melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka Jenton Anak dari Kupon dan Adriani Anak dari Amas dalam perkara tindak pidana korupsi program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan pengingat penceahan kebakaran hutan dan lahan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun anggaran 2019.

"Dari pemeriksaan dan pelacakan aset tersebut, penyidik telah menyita uang dan barang yang terkait dengan Tindak Pidana korupsi tersebut, seperti uang tunai sebesar Rp.302.500.000 yang disita dari petinggi dan Pegawai atau TKK BPBD 114 Saksi," ujar Bayu Pramesti didampingi Kasi Intelijen, Ricki Rionard kepada pewarta via Whatsapp di Jakarta, pada Kamis (20/1).

Selain menyita Uang senilai Rp.302,5 juta, menurut Bayu Pramesti pihaknya juga menyita sebuah mobil Toyota Rush dan motor CBR beserta perabotan rumah tangga dari Tersangka Adriani.

"Penyitaan yang kami lakukan ini, bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara yang telah dinikmati dan dibelikan tersangka menjadi asset milik pribadinya. Karena bagi kami tidak ada peluang bagi para kotuptor untuk bebas merajalela," pungkas Bayu.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejari Kutai Barat
 
  Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
  Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
  Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 M dari Proyek Jaringan Listrik Tak Selesai, Kejari Kubar Dapat Apresiasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2