JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) dibawah komando Bayu Pramestii bergerak cepat dengan melakukan penyitaan dan pengembalian uang dan barang dari tersangka Jenton anak dari Kupon dan Adriani anak dari Amas, dalam perkara BPDB di Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya sejak tanggal 4 sampai 18 Januari 2022 penyidik Pidsus Kejari Kubar telah memeriksa 50 saksi tambahan, dari total 116 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti mengatakan berdasarkan keterangan para saksi kita langsung melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka Jenton Anak dari Kupon dan Adriani Anak dari Amas dalam perkara tindak pidana korupsi program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan pengingat penceahan kebakaran hutan dan lahan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun anggaran 2019.
"Dari pemeriksaan dan pelacakan aset tersebut, penyidik telah menyita uang dan barang yang terkait dengan Tindak Pidana korupsi tersebut, seperti uang tunai sebesar Rp.302.500.000 yang disita dari petinggi dan Pegawai atau TKK BPBD 114 Saksi," ujar Bayu Pramesti didampingi Kasi Intelijen, Ricki Rionard kepada pewarta via Whatsapp di Jakarta, pada Kamis (20/1).
Selain menyita Uang senilai Rp.302,5 juta, menurut Bayu Pramesti pihaknya juga menyita sebuah mobil Toyota Rush dan motor CBR beserta perabotan rumah tangga dari Tersangka Adriani.
"Penyitaan yang kami lakukan ini, bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara yang telah dinikmati dan dibelikan tersangka menjadi asset milik pribadinya. Karena bagi kami tidak ada peluang bagi para kotuptor untuk bebas merajalela," pungkas Bayu.(bh/ams) |