Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Sinjai
Kejari Sinjai Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Saturday 19 Jan 2013 08:56:35
 

Andi Muhammad Dahlan, SH Bin Andi Marzuki dan Tamrin Dahlan S.Sos Bin Dahlan.(Foto: Ist)
 
SINJAI, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2013, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar sebanyak 2 (dua) berkas perkara, yaitu Andi Muhammad Dahlan, SH Bin Andi Marzuki dan Tamrin Dahlan S.Sos Bin Dahlan pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 melalui Surat Pelimpahan perkara (P-31) Nomor B- 96 /R.4.31/Ft.1/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 dan Nomor B-97/R.4.31/Ft.1/01/2013 tanggal 18 Januari 2013, Jum'at (18/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Prima Idwan Mariza, SH M Hum kepada tim redaksi website, Jum’at (18/1) mengungkapkan bahwa dimana keduanya yang merupakan Sekertaris Dewan Kabupaten Sinjai dan Bendahara telah melakukan penggunaan dana yang membuat Kas tekor Bendahara pengeluaran Sekertariat DPRD Kab Sinjai, tidak terdapat SPJ yang terdiri dari biaya Karantina pimpinan dan anggota DPRD Kab Sinjai di Bulukumba, Honorarium tenaga ahli panwaslu, bantuan kepada ketua DPRD untuk LEMHANAS, kegiatan pemaparan visi dan misi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2008-2013, kegiatan Pameran 17 Agustus, bantuan hari jadi Sinjai dan pembelian Pin Emas untuk anggota DPRD PAW yang tidak dianggarkan pada tahun dimaksud, sehingga keduanya di dakwa merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 209.739.159 (dua ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).

Adapun Tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH M Hum yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan,SH selaku Kepala seksi Tindak Pidana Khusus serta Abd Rasyid SH MH, Abdul Rachmat SH, dan Thoriq Mulahela, SH.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejari Sinjai
 
  Kejari Sinjai Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2