Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sumbawa
Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
Tuesday 23 Apr 2013 17:57:46
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH.(Foto: Ist)
 
SUMBAWA, Berita HUKUM - Sedikitnya 8 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang sudah dan sedang menjalani hukuman, ternyata belum membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan besarnya dana yang diselewengkan. Terhadap sikap para Terdakwa ini, pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH, menyebutkan tunggakan uang pengganti dari para Terdakwa ini mencapai Rp 710 juta yang harus dikembalikan kepada Negara. Sejauh ini tidak satupun para Terdakwa tersebut melakukan kewajibannya meski sudah dilakukan upaya penagihan. Bahkan dari mereka ada yang dihukum sejak Tahun 2003 lalu hinggi kini belum membayar uang pengganti. Karenanya kejaksaan akan menyusun rencana gugatan secara perdata sebagai upaya untuk memaksa para Terdakwa merealisasikan tunggakannya dan akan menginventarisir asset yang dimiliki untuk disesuaikan dengan besarnya uang pengganti.

Di dalam aturan tindak pidana korupsi, jelas Kajari, jika terpidana meninggal dunia, maka uang pengganti menjadi tanggung jawab ahli waris. Jika tidak mampu, maka asset berharga yang dimiliki akan disita melalui proses persidangan secara perdata. “Memang ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami akan terus berupaya secara step by step. Penagihan uang pengganti ini sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memiskinkan para koruptor," ucapnya.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2