Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sumbawa
Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
Tuesday 23 Apr 2013 17:57:46
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH.(Foto: Ist)
 
SUMBAWA, Berita HUKUM - Sedikitnya 8 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang sudah dan sedang menjalani hukuman, ternyata belum membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan besarnya dana yang diselewengkan. Terhadap sikap para Terdakwa ini, pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH, menyebutkan tunggakan uang pengganti dari para Terdakwa ini mencapai Rp 710 juta yang harus dikembalikan kepada Negara. Sejauh ini tidak satupun para Terdakwa tersebut melakukan kewajibannya meski sudah dilakukan upaya penagihan. Bahkan dari mereka ada yang dihukum sejak Tahun 2003 lalu hinggi kini belum membayar uang pengganti. Karenanya kejaksaan akan menyusun rencana gugatan secara perdata sebagai upaya untuk memaksa para Terdakwa merealisasikan tunggakannya dan akan menginventarisir asset yang dimiliki untuk disesuaikan dengan besarnya uang pengganti.

Di dalam aturan tindak pidana korupsi, jelas Kajari, jika terpidana meninggal dunia, maka uang pengganti menjadi tanggung jawab ahli waris. Jika tidak mampu, maka asset berharga yang dimiliki akan disita melalui proses persidangan secara perdata. �Memang ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami akan terus berupaya secara step by step. Penagihan uang pengganti ini sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memiskinkan para koruptor," ucapnya.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2