Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sumbawa
Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
Tuesday 23 Apr 2013 17:57:46
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH.(Foto: Ist)
 
SUMBAWA, Berita HUKUM - Sedikitnya 8 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang sudah dan sedang menjalani hukuman, ternyata belum membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan besarnya dana yang diselewengkan. Terhadap sikap para Terdakwa ini, pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH, menyebutkan tunggakan uang pengganti dari para Terdakwa ini mencapai Rp 710 juta yang harus dikembalikan kepada Negara. Sejauh ini tidak satupun para Terdakwa tersebut melakukan kewajibannya meski sudah dilakukan upaya penagihan. Bahkan dari mereka ada yang dihukum sejak Tahun 2003 lalu hinggi kini belum membayar uang pengganti. Karenanya kejaksaan akan menyusun rencana gugatan secara perdata sebagai upaya untuk memaksa para Terdakwa merealisasikan tunggakannya dan akan menginventarisir asset yang dimiliki untuk disesuaikan dengan besarnya uang pengganti.

Di dalam aturan tindak pidana korupsi, jelas Kajari, jika terpidana meninggal dunia, maka uang pengganti menjadi tanggung jawab ahli waris. Jika tidak mampu, maka asset berharga yang dimiliki akan disita melalui proses persidangan secara perdata. “Memang ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami akan terus berupaya secara step by step. Penagihan uang pengganti ini sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memiskinkan para koruptor," ucapnya.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2