SUMBAWA, Berita HUKUM - Sedikitnya 8 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang sudah dan sedang menjalani hukuman, ternyata belum membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan besarnya dana yang diselewengkan. Terhadap sikap para Terdakwa ini, pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH, menyebutkan tunggakan uang pengganti dari para Terdakwa ini mencapai Rp 710 juta yang harus dikembalikan kepada Negara. Sejauh ini tidak satupun para Terdakwa tersebut melakukan kewajibannya meski sudah dilakukan upaya penagihan. Bahkan dari mereka ada yang dihukum sejak Tahun 2003 lalu hinggi kini belum membayar uang pengganti. Karenanya kejaksaan akan menyusun rencana gugatan secara perdata sebagai upaya untuk memaksa para Terdakwa merealisasikan tunggakannya dan akan menginventarisir asset yang dimiliki untuk disesuaikan dengan besarnya uang pengganti.
Di dalam aturan tindak pidana korupsi, jelas Kajari, jika terpidana meninggal dunia, maka uang pengganti menjadi tanggung jawab ahli waris. Jika tidak mampu, maka asset berharga yang dimiliki akan disita melalui proses persidangan secara perdata. �Memang ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami akan terus berupaya secara step by step. Penagihan uang pengganti ini sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memiskinkan para koruptor," ucapnya.(par/kjs/bhc/rby) |