TERNATE, Berita HUKUM - Pada hari Rabu 15 Januari 2014, Kejaksaan Negeri Ternate telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Drs. H. MUHAMMAD ASRIL AHMAD Alias KO AS., yang saat ini menjabat sebagai Kepada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Maluku Utara.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Erry Satriana, SH MH kepada Tim Redaksi Website Kejagung RI melalui telepon selulernya, Jumat (17/1).
Dijelaskannya, tersangka ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Temu Karya Nasional Karang Taruna pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara tahun 2010 yang bersumber dari Dana APBD dan APBD Perubahan tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 1.304.500.000,- (satu milyar tiga ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) yang tersangka lakukan pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara tahun 2010.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Temu Karya Nasional Karang Taruna pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara tahun 2010 untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan Negara/Daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 891.567.184,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu enam puluh tujuh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Ditambahkannya, terhadap tersangka dijerat dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(pd/yus/kjs/kjt/kjg/bhc/rby) |