Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNPM
Kejari Wonosari Tahan Ketua Panitia PNPM
Friday 01 Feb 2013 23:16:00
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari.(Foto: Ist)
 
WONOSARI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari akhirnya menahan Syd (50) warga Nglipar Gunungkidul yang juga Ketua Panitia Pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Meski dikabarkan tersangka sakit, penyidik kejaksaan tetap melakukan eksekusi, sebab dari pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat. ”Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Wonosari,” kata Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit K SH, Kamis (31/1).

Tersangka diduga telah melakukan korupsi pembangunan fisik jalan program PNPM. Negara dirugikan Rp 109 juta akibat perbuatan tersangka. Menurut Sigit K SH, modus yang dilakukan tersangka dengan menyetop rekanan yang akan mengirim bahan bangunan pembuatan jalan. Padahal proyek belum juga rampung.

“Yang cukup pintar, ternyata proyek pembangunan jalan sudah selesai sesuai ketentuan. Namun tersangka tidak bisa menunjukkan dari mana, bahan bangunan untuk menyelesaikan pembuatan proyek jalan, sehingga diduga kuat terjadi korupsi. Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Korupsi,” jelasnya.

Ditanya ada tidaknya pihak lain yang juga terlibat, Sigit belum bisa memberikan keterangan. Namun kejaksaan masih terus memperdalam dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Nglipar tersebut. Memang untuk sekretaris dan bendahara masih berstatus sebagai saksi.

Sekarang ini kejaksaan masih terus melakukan pengembangan. Jika ada alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PNPM
 
  Kejaksaan Selidiki Program PNPM di Desa Sambong
  Kejari Wonosari Tahan Ketua Panitia PNPM
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2