Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejati Jambi
Kejati Jambi Turunkan Tim Khusus Mengecek Lahan Sinar Mas Group
Friday 10 Jan 2014 21:16:22
 

Kejaksaan Tinggi Jambi.(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi (9/1) menurunkan tim khusus untuk mengecek batas lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT Wirakarya Sakti (WKS) yang juga anak perusahaan Sinar Mas Group terkait dugaan penyelewengan pajak dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) seluas 2 ribu hektar di Kabupaten Batanghari.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Masyroby mengatakan, "Iya hari ini tim dari Kejaksaan bersama dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, mengecek langsung ke lapangan,"

Menurut dia, tim tersebut akan melihat langsung batas lahan HTI milik PT WKS yang diduga telah meleset dari batas awal sesuai ijin yang telah ditentukan.

Selain itu, kata dia, dari hasil pengecekan itu nantinya akan dijadikan dasar untuk melakukan pendalaman lebih jauh terkait kasus tersebut.

"Selain itu Senin pekan depan kami juga akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk meminta keterangan terkait izin lahan HTI milik PT. WKS itu," tambah Masyroby.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi (8/1) juga telah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman terkait penyelidikan dugaan pengemplangan pajak dana reboisasi lahan PT Wira Karya Sakti (WKS) seluas 2 ribu hektar di Kabupaten Batanghari itu.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2