Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kejati Jateng Didesak Tahan Ketua DPRD Grobogan
Thursday 09 Feb 2012 01:24:10
 

Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas DPRD (Foto: Solopos.com)
 
SEMARANG (BeritaHUKUM.com) – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penegak Hukum Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Semarang, Rabu (8/2). Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi mobil dinas dengan segera menahan tersangka M Yaeni yang merupakan Ketua DPRD Grobogan.

Dalam orasinya tersebut, pengunjuk rasa menduga Kejaksaan Negeri Purwodadi tidak serius menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka pun meminta Kejakti jateng untuk mengambil alih kasus penanganan kasus itu. “Kami minta Kejati melakukan supervisi terhadap kinerja Kejari Purwodadi," kata koordinator pendemo Arief Wahyudi.

Aksi unjuk rasa ini, mendapat pengawalam ketat dari puluhan polisi. Setelah berorasi beberapa lama, akhirnya sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan menemui pejabat Kejati Jateng. Dalam pertemuan itu, pihak Kejati berjanji akan terus mengawasi proses hukum kasus tersebut. Bahkan, dijanjikan dalam waktu dekat berkas penyidikan tersangka M Yaeni segera tuntas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Merasa puas dengan penjelasan serta janji pihak Kejati Jateng tersebut, massa yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu, dengan tertib membubarkan diri. Namun, sebelum meninggalkan gedung Kejati, seorang perwakilan pengunjuk rasa menyerahkan tiga ekor tikus dan rangkaian bunga kepada staf Kejati yang menemui masa tersebut.

Sebelumnya, Kejari Purwodadi menetapkan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.

Penetapan M Yaeni sebagai tersangka berdasar keterangan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti menguatkan adanya keterlibatan Ketua DPC PDIP Grobogan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini sendiri, sudah ada tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD Grobogan Sutanto (58) dan mantan Sekretaris DPRD Grobogan Sunarto (58)—yang saat ini menjabat anggota DPRD Grobogan, serta mantan Kabag Umum DPRD Grobogan Agus Supriyanto (56)—yang sekarang menjabat Sekretaris DPRD Grobogan.

Saat ini, Sutanto dan Sunarto sudah beralih status menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kerugian negara yang timbul dalam kasus ini senilai Rp 1, 9 miliar, berdasar hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, selama tiga tahun anggaran. Rinciannya tahun anggaran 2006, kerugian negara sekitar Rp 664,8 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, tahun anggaran 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, dan tahun anggaran 2008 sekitar Rp 547,4 juta dari anggaran Rp 1,8 miliar.(bhs/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2