Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Kejati Jatim Segera Eksekusi Terpidana Mati
Saturday 04 Jan 2014 10:46:58
 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
 
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Sugianto alias Sugik terpidana mati kasus pembunuhan, nasibnya akan ditentukan bulan ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sugik adalah salah satu dari tujuh terpidana mati yang saat ini nasibnya masih dalam upaya hukum Grasi (pengampunan Presiden,).

Pihak Kejati Jatim sendiri, mengaku membutuhkan dana Rp 200 juta untuk mengeksekusi Sugik.

Kepala Kejati Jatim, Arminsyah, mengatakan sebenarnya ada delapan terpidana mati yang tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim. Cuma, satu terpidana mati Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan MA sehingga hukumannya berubah menjadi 15 tahun penjara. Dia adalah Hanky Gunawan, gembong narkoba asal Surabaya.

Tujuh terpidana mati lainnya masih belum dieksekusi, diberi kesempatan waktu untuk mengajukan grasi atau PK ke MA. "Karena ini menyangkut urusan nyawa, kejaksaan tidak mau gegabah melakukan eksekusi. Kami masih memberi kesempatan terpidana untuk mengajukan grasi," kata Arminsyah.

Tujuh terpidana mati di Jatim yang menunggu eksekusi adalah Raheem Agbaje Salami dan Sugianto alias Sugik (Kejari Surabaya), Aris Setiawan (Kejari Perak), Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap (Kejari Probolinggo), Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni (Kejari Lamongan), dan Edi Sunaryo bin Suparji (Kejari Tulungagung).

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Andi Muhammad Taufik menjelaskan, untuk Sugik awal tahun 2014 ini akan ditanya apakah akan mengajukan grasi atau tidak. "Kalau tidak kami akan minta dia membuat surat pernyataan tidak mengajukan grasi.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2