JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Sugianto alias Sugik terpidana mati kasus pembunuhan, nasibnya akan ditentukan bulan ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sugik adalah salah satu dari tujuh terpidana mati yang saat ini nasibnya masih dalam upaya hukum Grasi (pengampunan Presiden,).
Pihak Kejati Jatim sendiri, mengaku membutuhkan dana Rp 200 juta untuk mengeksekusi Sugik.
Kepala Kejati Jatim, Arminsyah, mengatakan sebenarnya ada delapan terpidana mati yang tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim. Cuma, satu terpidana mati Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan MA sehingga hukumannya berubah menjadi 15 tahun penjara. Dia adalah Hanky Gunawan, gembong narkoba asal Surabaya.
Tujuh terpidana mati lainnya masih belum dieksekusi, diberi kesempatan waktu untuk mengajukan grasi atau PK ke MA. "Karena ini menyangkut urusan nyawa, kejaksaan tidak mau gegabah melakukan eksekusi. Kami masih memberi kesempatan terpidana untuk mengajukan grasi," kata Arminsyah.
Tujuh terpidana mati di Jatim yang menunggu eksekusi adalah Raheem Agbaje Salami dan Sugianto alias Sugik (Kejari Surabaya), Aris Setiawan (Kejari Perak), Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap (Kejari Probolinggo), Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni (Kejari Lamongan), dan Edi Sunaryo bin Suparji (Kejari Tulungagung).
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Andi Muhammad Taufik menjelaskan, untuk Sugik awal tahun 2014 ini akan ditanya apakah akan mengajukan grasi atau tidak. "Kalau tidak kami akan minta dia membuat surat pernyataan tidak mengajukan grasi.(sm/kjs/bhc/rby) |