Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Kaltim
Kejati Kaltim menjadi Jaksa Pengacara Negara PT Hutama Karya Wilayah III
2017-05-23 20:19:54
 

Foto bersama usai penandatanganan kerjasama Kejati Kaltim menjadi JPN pada PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah III.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dilangsungkan MoU kerjasama antara PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan pada tanggl 23 Mai 2017 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang resmi menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Naskah kerjasama keduanya dilangsungksn di aula Kejati Kaltim, penandatanganan kerja sama oleh Kajati Kaltim di wakilkan Wakil Kejati Ksltim Yusuf, SH dan dari PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan oleh Muh Ery Sugiarto,ST selaku Kepala Wilayah.

Wakajati Kaltim Yusuf mengataksn bahwa, kerjasama ini disepakati tanpa adanya sukses fee dan selama dua tahun kedepan dan menjadi payung hukum kedua lembaga, namun menangani perkara perdata dan tata usaha negara, ?melalui surat kuasa khusus untuk memberikan bantuan hukum terhadap perkara.

"Jadi kita ini pasif, kalau mereka mau mengadakan pakai Pengacara sendiri silahkan, atau pakai Pengacara yang profesional silahkan, cuma kita tawarkan, bahwa pengacara itu? cuma-cuma, gratis no success fee, tidak ada fee, kita ada 557 Cabang JPN di mana-mana, ujar Yusuf.

Wakajati juga mengatakan, dengan kerjasama ini bukan berarti melindungi atau menutupi jika ditemukan adanya indikasi korupsi di kegiatan-kegiatan proyek yang dikerjakan kontarktor nasional milik pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jika ada oknum yang diduga terindikasi korupsi, maka pasti ditangani oleh tim pidana khusus, terang Yusuf.

"Jika BUMN atau BUMD sudah kerjasama dan ditemukan atau dilaporkan adanya indikasi korupsi, tetap didampingi Pengacara negara, namun untuk oknumnya diserahkan kepada aparat yang menangani tindak pidana korupsi," ujar Yusuf

Yusuf juga menegaskan bahwa, pandangan masyarakat yang perlu diubah, karena lembaganya yang harus diselamatkan bukan orangnya/ oknum yng diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, tapi rahasia tetap dijaga, tegas Yusuf.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejati Kaltim
 
  Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
  Diduga Korupsi Rp 50 Milyar, Kejati Kaltim Eksekusi IR Dirut Perusda PT MGRM
  Bankaltimtara Jalin Kerjasama Dengan Kejati Kaltim Untuk Selamatkan Kredit Macet
  Kejati Kaltim Menahan 2 dari 8 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPC
  Kejati Kaltim Amankan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Diduga Terkait Dana Hibah
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2