SAMARINDA, Berita HUKUM - Dilangsungkan MoU kerjasama antara PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan pada tanggl 23 Mai 2017 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang resmi menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Naskah kerjasama keduanya dilangsungksn di aula Kejati Kaltim, penandatanganan kerja sama oleh Kajati Kaltim di wakilkan Wakil Kejati Ksltim Yusuf, SH dan dari PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan oleh Muh Ery Sugiarto,ST selaku Kepala Wilayah.
Wakajati Kaltim Yusuf mengataksn bahwa, kerjasama ini disepakati tanpa adanya sukses fee dan selama dua tahun kedepan dan menjadi payung hukum kedua lembaga, namun menangani perkara perdata dan tata usaha negara, ?melalui surat kuasa khusus untuk memberikan bantuan hukum terhadap perkara.
"Jadi kita ini pasif, kalau mereka mau mengadakan pakai Pengacara sendiri silahkan, atau pakai Pengacara yang profesional silahkan, cuma kita tawarkan, bahwa pengacara itu? cuma-cuma, gratis no success fee, tidak ada fee, kita ada 557 Cabang JPN di mana-mana, ujar Yusuf.
Wakajati juga mengatakan, dengan kerjasama ini bukan berarti melindungi atau menutupi jika ditemukan adanya indikasi korupsi di kegiatan-kegiatan proyek yang dikerjakan kontarktor nasional milik pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan jika ada oknum yang diduga terindikasi korupsi, maka pasti ditangani oleh tim pidana khusus, terang Yusuf.
"Jika BUMN atau BUMD sudah kerjasama dan ditemukan atau dilaporkan adanya indikasi korupsi, tetap didampingi Pengacara negara, namun untuk oknumnya diserahkan kepada aparat yang menangani tindak pidana korupsi," ujar Yusuf
Yusuf juga menegaskan bahwa, pandangan masyarakat yang perlu diubah, karena lembaganya yang harus diselamatkan bukan orangnya/ oknum yng diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, tapi rahasia tetap dijaga, tegas Yusuf.(bh/gaj) |